Global7.id – Kudus,
Kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum suporter Persijap terhadap IPA (23) warga Kudus pada Ahad 01/12/2024 berhasil diungkap polisi.
Dua oknum suporter berhasil dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu MR (23) warga Desa Ujungpandan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dan MA (23) warga Desa Mayong, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, peristiwa pengeroyokan bermula saat kedua tersangka menonton pertandingan Liga 2 antara Persipa vs Persijap di Pati.
Usai pertandingan, ribuan suporter Persijap melintas di wilayah Kabupaten Kudus. Sewaktu rombongan suporter tiba di Jl Lingkar Timur turut Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, terjadi pengeroyokan yang dilakukan oknum suporter.
“Saat itu, IPA (korban) kebetulan dari daerah Desa Jepang (Kecamatan Mejobo, Kudus) melintas di wilayah Ngembal. Korban punya keluarga di Ngembal berpapasan dengan rombongan suporter”,
“Saat itu terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama,” kata Kapolres Kudus di Konferensi Pers Polres Kudus mengutip dari JurnalPantura.id, Jum’at (6/12/2024).
Anggota Polres Kudus yang berada dilokasi, segera melerai dan membawa korban menggunakan ambulans menuju rumah sakit.
Atas peristiwa yang terjadi, anggota kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah bukti-bukti pun dikumpulkan dan orang tua korban melapor ke Polres Kudus malam itu juga.
Dari keterangan para saksi, polisi segera mengamankan MR dan MA. Lalu, MR diketahui menendang beberapa kali ke tubuh dan kaki korban. MR juga sempat melempar batu yang ke kepala korban.
Sedangkan tersangka MA (23) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menendang tubuh korban. Beberapa barang bukti seperti baju korban dan tongkat baseball berhasil diamankan.
“Keduanya terancam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP subsidair 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” jelas AKBP Ronni.
Sementara itu, tersangka MR mengaku peristiwa penganiayaan secara bersama-sama itu bermula saat rombongan lewat dan melihat korban IPA mengacungkan jari tengah. Kemudian masa emosi dan mengeroyok korban saat itu juga.
“Banyak yang mengeroyok, lebih dari sepuluh orang. Saya ikut menendang kaki dan lempar batu kena muka korban,” jelasnya.
Tersangka MA yang tersulut emosi, juga ikut menendang korban. Kini keduanya mengaku menyesal dengan apa yang mereka lakukan. Keduanya meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarganya.***
Sumber: JP.










