Analisis Perlunya Gugatan ke PTUN Semarang atas Terbitnya Hak Pakai No 32 di Bandengan Jepara 

Foto, kantor PTUN Semarang.

Global7.id – Jepara,

Hak atas tanah merupakan bagian fundamental dari pengelolaan sumber daya alam yang wajib memenuhi asas keadilan sosial, keberlanjutan, dan kepastian hukum. Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 32 Tahun 2020 di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, telah memicu polemik di masyarakat setempat.


Selain daripada itu penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 32 atas nama Irwan Susanto d/h Tan Sieng In diduga melanggar prosedur administrasi, tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, dan mengabaikan prinsip keadilan sosial. Tanah tersebut merupakan zona sepadan pantai yang telah dimanfaatkan masyarakat Bandengan untuk kegiatan ekonomi, seperti UMKM dan PKL, selama bertahun-tahun.


Tujuan dari analisis ini adalah mengkaji permasalahan penerbitan Hak Pakai No. 32, pelanggaran deregulasi yang terjadi, dan pentingnya gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Semarang untuk membatalkan sertifikat tersebut.


 

Permasalahan yang Terjadi

1. Pelanggaran Regulasi

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014

Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.


– UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 73 Ayat 1

Mengatur bahwa zona pesisir dan pantai wajib dijaga untuk mendukung fungsi sosial dan ekonomi masyarakat.


– UU No. 17 Tahun 2020 Pasal 17

Mengatur perlindungan hak masyarakat atas aset negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.


– UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Menetapkan bahwa zona pesisir adalah aset publik yang penggunaannya harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kebutuhan sosial masyarakat.

Bacaan Lainnya

– Perpres 51 Tahun 2016 Pasal 1 dan 4

Zona sepadan pantai memiliki batasan pemanfaatan, yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti tempat tinggal, tetapi harus memprioritaskan fungsi lingkungan dan masyarakat.


– PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Mensyaratkan keterbukaan, transparansi, dan verifikasi data dalam penerbitan hak atas tanah.


– Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021

Tentang Tata Cara Penetapan Hak atas Tanah Pasal 4 mengatur bahwa hak pakai atas tanah negara hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria sesuai peruntukan tanah.


2. Proses Persetujuan Hak Pakai

– Pemberian persetujuan oleh Petinggi Bandengan tanpa pemahaman menyeluruh mengenai status dan lokasi tanah menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa.


 

2. Cacat Prosedur

– Formulir pengukuran tanah tidak ditandatangani oleh Dinas Kelautan, padahal tanah tersebut berada di zona sepadan pantai yang berada di bawah pengawasan dinas terkait.


– Keberatan resmi dari Dinas Kelautan terhadap permohonan hak pakai diabaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).


– Tidak ada konsultasi atau pelibatan masyarakat yang selama ini memanfaatkan tanah untuk kegiatan ekonomi.


 

3. Hak Masyarakat Setempat

– Warga yang telah lama mengelola tanah untuk kepentingan usaha wisata memiliki kepentingan faktual yang seharusnya dilindungi sesuai dengan prinsip tenure security dalam hukum agraria.

 


4. Tidak Memenuhi Prinsip Keadilan

– Tanah tersebut telah lama digunakan masyarakat untuk mendukung perekonomian lokal, tetapi tiba-tiba diberikan hak pakai kepada pihak lain tanpa mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang timbul.


– Pelanggaran Fakta Lapangan dan Administratif.


– Tanah di zona sepadan pantai tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan individu.


– Fakta bahwa tanah tersebut telah dikelola masyarakat untuk UMKM dan PKL menunjukkan adanya fungsi sosial yang harus diprioritaskan.


– Tidak mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap penghidupan masyarakat setempat.


– Kelalaian dalam Tugas _(Negligence)_ Jika Petinggi Bandengan tidak mengetahui bahwa tanah yang diberikan hak pakai sudah dikelola oleh masyarakat setempat, hal ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam tugas (negligence).


 

4. Dasar Yurisprudensi

– Putusan MA RI Nomor 114 K/TUN/2005.


– Putusan PTUN Jakarta Nomor 47/G/2013/PTUN-JKT.


– Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 182 K/TUN/2003.


– Putusan Perdata Jepara Nomor :77/Pdt.G/2023/PNJpa.


– dan berbagai putusan lainnya menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat tanah yang melanggar prosedur dan mengabaikan hak masyarakat dapat dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.


Urgensi Gugatan ke PTUN Semarang


 

Gugatan ke PTUN bertujuan untuk:

1. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 32 cacat hukum dan tidak sah, karena melanggar prosedur administrasi, regulasi hukum, dan prinsip keadilan sosial.


2. Mencabut Sertifikat Hak Pakai No. 32 dan mengembalikan fungsi tanah sebagai aset publik untuk mendukung perekonomian masyarakat lokal.


3. Menginstruksikan evaluasi prosedur pemberian hak pakai oleh BPN, khususnya pada zona sepadan pantai, agar tidak terjadi pelanggaran serupa.


 

Kesimpulannya adalah gugatan ke PTUN Semarang memiliki dasar hukum yang kuat mengingat pelanggaran terhadap berbagai regulasi dan prinsip keadilan sosial. Proses hukum ini tidak hanya bertujuan untuk mengoreksi kebijakan yang salah tetapi juga melindungi hak masyarakat atas tanah yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.


 

Penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 32 di Desa Bandengan mencerminkan ketidakadilan yang nyata bagi masyarakat lokal. Gugatan ke PTUN Semarang adalah langkah hukum yang wajib dilakukan untuk mengoreksi kebijakan yang cacat, melindungi hak masyarakat, dan memastikan pengelolaan tanah sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.


 

Keputusan ini tidak hanya menyelesaikan konflik tanah, tetapi juga menjadi preseden penting untuk tata kelola tanah negara di masa depan yang lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.***

Sumber: Djoko TP Waketum Inaker.

Pos terkait