Global7.id – Jepara,
Sengketa tanah seluas 13.767 m² di Jalan Raya Jepara-Bangsri KM.10, RT04/RW01, Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, memasuki babak mediasi. Pertemuan berlangsung di aula Balai Desa Srobyong dengan dihadiri oleh pihak penerima kuasa dari DPC GRIB Jaya Jepara, kuasa hukum dan ahli waris Suwito Wijoyo, perangkat Desa Srobyong, Kapolsek Mlonggo, Babinkamtibmas, dan Babinsa Desa Srobyong pada Kamis (5/12/2024).
Fakta dan Pernyataan dalam Mediasi
Suwarno selaku Carik Srobyong menjelaskan, “Berdasarkan data sertifikat, tanah yang disengketakan atas nama pihak tertentu memang sah secara administrasi. Sertifikat tersebut tercatat sejak tahun 2001, dan hingga kini SPPT pembayaran pajaknya tetap atas nama yang sama, ” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
H. Muhammad selaku Petinggi Srobyong dalam sambutannya menegaskan bahwa mediasi ini harus mengutamakan kondusivitas dan menjaga netralitas. Pemerintah desa tidak akan memihak kepada salah satu pihak dan berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara damai.
Agus Dodi Pranata sebagai ketua DPC GRIB Jaya Jepara menyampaikan, “Pihaknya hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama proses mediasi. Agus meminta ahli waris Suwito Wijoyo untuk memberikan informasi terkait bukti klaim tanah seluas 13.767 m², ” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembandingan data dan bukti dari kedua belah pihak. DPC GRIB Jaya Jepara menyatakan telah memiliki sertifikat tanah tersebut sebagai bukti sah. Jika tidak ditemukan kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan disarankan menempuh jalur hukum.
H. Noorkhan sebagai kuasa ahli waris dari Suwito Wijoyo menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima data dan barang bukti yang lengkap dari ahli waris. Mereka berkomitmen untuk mempersiapkan dokumen tersebut dalam audensi berikutnya.
Selain itu, Kapolsek Mlonggo Suyitno memberikan masukan kepada kedua belah pihak agar mempersiapkan data dan bukti yang dapat dibandingkan pada pertemuan selanjutnya. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.
Di akhir mediasi, Petinggi Desa Srobyong berharap adanya titik temu antara kedua belah pihak sehingga sengketa ini dapat diselesaikan secara kondusif. Setiap pihak diharapkan dapat menerima hasil berdasarkan data dan bukti yang ada.
Mediasi ini ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan audensi kedua, yang akan dijadwalkan oleh Pemerintah Desa Srobyong.
Petinggi Desa Srobyong mengakhiri mediasi dengan mengucapkan, “Terima kasih kepada Semua pihak tetap berkomitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, ” pungkasnya.***
Sumber: G7.
Wartawan: AR.










