Banprov di Banjaran Jepara Diduga Asal Dikerjakan Demi Raup Untung Besar

Foto, pengerjaan proyek di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Jepara. Sumber: G7.

 

Global7.id – Jepara,

Bantuan keuangan Desa (Bankeudes) Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah, tahun 2024 senilai 200 juta untuk pembangunan rehabilitasi talud / sender jalan RW 11 di Desa Banjaran RT 02 RW 11, Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, diduga dikerjakan asal jadi, mengabaikan kualitas hanya demi mendapatkan banyak keuntungan.


 

Komposisi adonan campuran bahan material pada pekerjaan tersebut, diduga tidak sesuai dengan komposisi yang dianjurkan dalam analisa harga satuan pekerjaan, begitu juga dengan kedalaman pondasi, sehingga kualitas bangunan sangat rendah, dan mudah rapuh, Rabu (2/10/2024).


 

Menurut keterangan salah seorang warga desa berinisial (M), “Komposisi adonan campuran bahan material bangunan, digunakan 1 sak semen 50 kg dicampur dengan 25 ekrak pasir. Sehingga kualitas bangunan sangat rendah, mudah hancur, dan volume bangunan juga diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya, kedalaman pondasinya kurang,” ujar M kepada awak media, sambil menunjukkan bukti rekaman vidio ketika pekerja memasukkan semen dan mencampurkan pasir ke dalam mesin molen, Minggu (30/9).


 

Ia juga menambahkan, “Dengan adanya dugaan pembangunan proyek yang mengabaikan kualitas, saya akan meminta pihak-pihak terkait, baik kepada Bupati Jepara, Kejari Jepara, Dinsospermades Jepara, Inspektorat Jepara, Inspektorat Jawa Tengah dan BPK Jawa Tengah, untuk memeriksa secara detail dokumentasi proyek Bantuan Keuangan Propinsi Jawa Tengah sesuai data dan kelengkapan pengajuan permohonan dari pemerintah desa Banjaran,” imbuhnya.


 

Diketahui, Pemerintah provinsi Jawa Tengah menggulirkan bantuan keuangan desa (Bankeudes) untuk desa Banjaran, bantuan tersebut dimaksud untuk pembangunan rehabilitasi talud / sender jalan RW 11, yang diprioritaskan guna menggenjot perekonomian warga.


 

Kepala Desa (Petinggi) desa Banjaran, sebagai pimpinan tertinggi dalam pemerintahan desa memiliki tugas dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan sesuai Undang Undang.


 

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Taryanto, Petinggi Desa Banjaran kepada media ini menyampaikan, ” Ya pak, pekerjaan yang bersumber dana dari Bankeu Banprov, aspirasi dari Partai NasDem tersebut dikerjakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa,” jawab Taryanto (30/9/2024).

Bacaan Lainnya

 

Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan (TPK) adalah Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) secara swakelola, membantu tugas Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasikesra).


 

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi media ini, Kasi Kesejahteraan desa Banjaran mengaku tidak dilibatkan dalan pekerjaan yang ada di desa Banjaran.


 

“Kasi Kesejahteraan tidak dilibatkan membangun pekerjaan yang ada di Desa Banjaran, pak dan penyedia barang/Jasa oleh Petinggi sendiri,” ujarnya.


 

Di Lokasi pekerjaan, tidak terdapat papan informasi pekerjaan, dan ketua TPK sedang tidak ditempat.


 

Melalui chatting whatsapp, Selasa (1/10/2024) disampaikan ketua TPK Desa Banjaran, Ahmad Ni’am, bahwa sumber dana pekerjaan tersebut dari Banprov, nilai anggaran Rp200.000.000,- volume pekerjaan, volume (1) Panjang 41 meter Tinggi 1 meter, volume (2) Panjang 370 meter, Tinggi 0.7 meter. Pelaksanaan kegiatan berbasis swakelola.


 

“Terkait dengan papan informasi memang belum terpasang pak. Soale papan informasi kemarin baru jadi dari percetakan, dan ini baru dibuat rangkanya, mungkin nanti sore sudah kepasang di lokasi,” pungkasnya.

Sumber: G7.

Wartawan: AM.

 

Pos terkait