Global7.id – Demak,
Anak SMA Setubuhi Anak SMP dan direkam di Demak
Belum reda kasus tersebarnya video mesum oknum guru dan siswi Gorontalo, warga dihebohkan kasus serupa di Demak, Jawa Tengah.
Dalam link video mesum full diduga pelajar SMA dan SMP di Demak yang viral di media sosial tampak sepasang muda-mudi melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menyebutkan, awalnya seorang siswi SMP berinisial ML sedang menuju ke tempat fotokopi untuk mengerjakan tugas pada pukul 12.00 bersama beberapa temannya. Kejadian itu terjadi pada Minggu, 15 September 2024 lalu.
Di perjalanan, ML bertemu pelaku berinisial RH. Kemudian, RH ngobrol dengan temannya, lalu memanggil ML untuk diajak ke sebuah gedung SD.
Sampai di lokasi, keduanya masuk ke sebuah ruang kelas kosong. “Sampai ruang kelas kosong itu keduanya bersetubuh,” kata Winardi.
Winardi menyebut, persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. RH yang berstatus pelajar SMA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus tersebut.
“Dari hasil penyidikan berdasarkan keterangan dari (anak) korban, saksi-saksi, hasil visum (Et repertum) yang dikeluarkan oleh RSUD Sunan Kalijaga Demak serta dari pemeriksaan video yang didapatkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Kanit PPA dan tim mengamankan ABH inisial RH pada saat berada di rumahnya,” ujarnya.
“Selanjutnya ABH RH didampingi orang tuanya diajak ke Polres Demak untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuh Winardi.
Dari pemeriksaan keterangan, WInardi mengatakan semula pada Minggu (15/9), korban bersama dua temannya pelajar siswi SD tengah mengendarai sepeda ontel untuk memfotokopi tugas sekolah. Saat perjalanan pulang ketiganya bertemu dengan RH, lalu disuruh berhenti.
Kemudian RH berbincang dengan kedua teman korban, dan RH kemudian masuk ke dalam sebuah ruangan kelas sekolah dasar. Selanjutnya kedua saksi mengajak korban ke dalam kelas tersebut yang RH telah menunggunya.
“Setelah itu RH menarik tangan korban lalu menidurkan korban di lantai dan menyetubuhi korban,” ujarnya.
Ia menerangkan di saat bersamaan lima anak lainnya menyaksikan adegan tersebut. Ia menyebut dua saksi merekam dengan handphone secara bergantian, satu saksi lainnya berada di depan ruangan kelas.
“Iya, ada lima (jenjang sekolah dasar),” ujar Winardi.
Setelah itu, ayah korban yang telah mendapati anaknya diduga jadi korban pemerkosaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Winardi juga mengungkap RH sebelumnya telah memperkosa ML sebanyak enam kali di tempat yang berbeda.
Atas kasus tersebut pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Dinsos P2PA, Bapas Semarang. RH dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan Jo Pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta,” terangnya.
Sebelumnya dalam video yang viral tampak RH menggagahi seorang remaja putri dilantai sebuah ruangan kelas. Di ruang itu juga terdapat lima anak yakni RI (12), RA (12), K (11), A (11), dan V (12) yang menonton dan memvideokan peristiwa tersebut.
Terdengar suara dari perekam video tersebut, saat berkilah tak memvideokan adegan tersebut. Perekam video juga terdengar menawarkan untuk menyalakan lampu handphone untuk membantu perbuatan tersebut sambil tertawa.***
Sumber: BS.










