Global7.id – Jepara,
Telah banyak terjadi kasus penipuan dengan iming-iming keuntungan besar didepan mata namun dibalik itu rayuan dari penipu membuat korbannya bak tak sadarkan diri, hal ini terjadi dan membuat warga Jepara menderita hingga kerugian besar, hal itu karena ada laporan kejadian tentang tuntutan dari para korban investasi bodong. Jum’at, kemarin (30 Juli 2021).
Diketahui dari laporan para korban diduga pelaku yang bernama Yenimatul Anggraini (20) yang tidak bekerja dari desa Jambu Rt 14 Rw 03 Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.


Dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong kerugian kurang lebih 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang membuat resah para korbannya khususnya warga Jepara dan sekitarnya.
Dari penelusuran, sebelumnya diduga Yeni membuka investasi yang telah berhasil menyimpan banyak dana dari hasil investasi namun pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 19.30 Wib para korban ragu dan merasa tertipu hingga melakukan reseller bersama dengan Yeni untuk menuntut uang yang telah di investasikan tersebut untuk dikembalikan, namun Yeni tidak dapat ditemui, kemudian para korban tersebut menunggu di depan rumah Yeni tersebut, selanjutnya petugas jaga Polsek Mlonggo mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut dan langsung mengecek ke tempat kejadian.

Sementara itu petugas dari Polsek Mlonggo mengamankan TKP, mencatat identitas pelaku dan melaporkan kepada pimpinan untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus investasi bodong tersebut.***










