Global7.id – Edukasi Sosial,
Mengenal tentang Pemerintahan Desa dan Tugas Pokok serta Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Per-Tugas dan Wewenang angkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur TU dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b. Pelaksanaan pembangunan.
c. Pembinaan Kemasyarakatan.
d. Pemberdayaan masyarakat.
e. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
WEWENANG KEPALA DESA
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa.
3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa.
4. Menetapkan Peraturan Desa.
5. Menetapkan. APBDes.
6. Membina kehidupan masyarakat Desa.
7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.
8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.
9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa.
10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.
12. Memanfaatkan teknologi tepat guna.
13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.
14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***
Sumber: BB.










