Global7.id – Jepara,
Hebohnya informasi dari Group WhatsApp wali murid sekolah SMP negeri 2 Jepara tentang dugaan Pungutan Liar, namun, Fatkurrahman kepala SMP negeri 2 Jepara membantah adanya pungutan liar (Pungli) melalui Komite sekolah yang meminta sumbangan dana kepada orang tua murid di sekolahnya.
Dia membeberkan, permintaan sumbangan itu sebelumnya telah disepakati saat komite sekolah dan orangtua murid yang menghadiri rapat pleno. Namun, hanya 15 orang tua murid sebagai perwakilan dari satu kelas.
Adapun soal sumbangan itu, kata dia, sifatnya sukarela. Orangtua murid diberi blangko kesanggupan dan ketidaksanggupan memberi sumbangan.
Nominal sumbangan juga ditentukan oleh orangtua murid sendiri. Terserah wali murid memberi berapa sesuai kemampuan mereka.
Nominal pemberi sumbangan itu bermacam-macam, dari Rp 10 ribu hingga lebih Rp 5 juta, tapi kebanyakan penyumbang memberi Rp 100 ribu.
Namun, ada yang membingungkan dengan informasi yang diedarkan di group WhatsApp khusus wali murid sekolah SMP negeri 2 Jepara.
“Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua. Kepada Yth. Orang Tua Wali Murid Kelas 8. Berkaitan dengan telah diadakannya Pleno Komite SMP Negeri 2 Jepara Tahun Ajaran 2023/2024, berikut ini kami sampaikan hasil Pleno:
1. Untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak dapat dibiayai oleh Dana BOS dan Dana Bantuan Pemkab, Komite mengharapkan partisipasi Orang Tua Wali Murid.
2. Sesuai kesepakatan pada Pleno kemarin, Sumbangan diharapkan sebesar Rp. 1.000.000.
Besaran tersebut adalah harapan dari Komite. Bisa diangsur 5 kali.
Bp. Ibu dapat mengisi pada lembar kesanggupan besaran sumbangan sesuai kemampuan.
3. Lembar Kesanggupan/Ketidaksanggupan dapat dikumpulkan kepada Wali Kelas atau ke Kantor Tata Usaha paling lambat tanggal 31 Oktober 2023.
4. Semua siswa kelas 8 diharapkan menabung sebesar Rp. 300.000 untuk satu tahun, bisa diangsur sesuai kemampuan. Tabungan langsung dibayarkan ke TU untuk keperluan kegiatan study tour di kelas 8.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb,”
Melansir dari berbagai sumber, pada tahun ajaran 2016/2017 kali ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak memberi ampun bagi sekolah yang masih melakukan pungutan liar (pungli). Ancamannya adalah mencabutan dana BOS hingga izin sekolah beserta oknumnya.
Ada baiknya orang tua memperhatikan, bila dalam pelaksanaannya masih terdapat tindakan yang terkesan memaksa dalam jumlah besar. Apakah itu termasuk pungutan liar atau sumbangan.
Berdasarkan pengertian dalam peraturan Menteri Pendidikan nomor 44 tahun 2012, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan. Baik berupa uang atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali.
Hal itu terjadi secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan sumbangan merupakan biaya pendidikan berupa uang atau barang/jasa, yang diberikan peserta didik kepada satuan lembaga pendidikan secara sukarela. Tidak mengikat dan tidak ditentukan jangka waktu pengambilannya.
Biasanya pungli bersifat memaksa dan memberatkan pihak orang tua murid. Jika merasa mendapatkan praktik tersebut segera laporkan ke sini http://laporpungli.kemdikbud.go.id.
Untuk saat ini Kemdikbud telah menggratiskan biaya pendidikan dari jenjang SD hingga SMP untuk sekolah berstatus negeri.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Jepara yang kini dijabat oleh PLT, Zamroni Lestiaza menjelaskan, “Ya sumbangan dana itu sukarela, seikhlasnya karena sifatnya tidak wajib atau harus, ” ujarnya lewat telepon, Jum’at (13/10/2023).
Ia menambahkan, “Mau sumbang 200 ribu atau 300 ribu atau bahkan tidak nyumbang ya tidak apa-apa, jangan terpengaruh dengan yang lain, karena kekuatan di sekolah negeri ya gitu, beda dengan sekolah swasta, ” Imbuhnya.
“Klopun ada yang memaksa silahkan laporkan ke Dinas Pendidikan supaya ditindaklanjuti, ” pungkasnya.***
Sumber: Tj.
Tag










