Petugas Koperasi Simpan Pinjam KUD Mintorogo di Jepara, Arogan Tagih Nasabah

Foto, kantor KUD Mintorogo, Jepara

Global7.id – Jepara, 

Lagi-lagi arogansi petugas koperasi terjadi di Jepara. Abdul Wahid 40 th warga Desa Bondo 02/04 Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, merasa resah dengan ulah penagih hutang dari Koperasi Simpan Pinjam KUD Mintorogo Jepara.

 


Selain mendatangi rumah, petugas dari Koperasi tersebut juga melakukan teror melalui WhatsApp terhadap istri Abdul Wahid yang sedang mengandung, Sabtu, (1/4/2023).


 

Saat dikonfirmasi awak media Abdul Wahid selaku nasabah Koperasi menjelaskan, “Saya bekerja sebagai nelayan, di bulan Mei tahun 2019 sebelum pandemi, saya mengajukan pinjaman kepada KUD Mintorogo, namun dikarenakan situasi saat itu hingga berdampak pada keterlambatan pembayaran.” Ujarnya.


 


Wahid mengungkapkan, “Saat itu saya pinjam sebesar Rp 6 juta. dengan angsuran Rp 250.000/bulan, dengan tempo waktu 24 bulan, sudah 9 kali mengangsur. tetapi pada tanggal 9/2/2023 saya mendapat surat dari KUD, total tagihan yang harus saya bayar sekarang sejumlah Rp. 18.611.000, dengan perincian kewajiban Pokok Rp. 3.200.000 , kewajiban biaya Rp. 3.170.000 , denda Rp 3.388.000 Total Rp 9.758.000. ditambah sejumlah Rp 8.853.000, sehingga jumlah total tagihan yang harus saya bayar saat ini menjadi Rp 18.611.000,” ungkapnya.


 

Ia menambahkan, “Saya minta waktu untuk tetap bisa mengangsur sejumlah total tagihan Rp. 9.758.000 tetapi petugas Koperasi bersikeras, Saya harus tetap membayarkan sejumlah Rp. 18.611.000 , kalau tidak membayar aset rumah saya sebagai jaminan akan dilelang.” Tambahnya.


 

Suranto selaku petugas dari KUD Mintorogo ketika dimintai keterangan oleh awak media melalui pesan whatsapp mengenai Kewajiban pokok, berikut bunga dan denda, dari Rp. 9.758.000 menjadi Rp 18.611.000, tapi tidak memberikan jawaban.


 

Bacaan Lainnya


Ditempat terpisah, Bambang Supratikno selaku aktifis Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Jepara yang kebetulan masih kerabat Wahid saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Saya akan melakukan upaya agar pihak KUD Mintorogo mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan juga harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen.” Tuturnya.


 

Bambang juga mengungkapkan, “Terkait masalah ini, Saya akan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Dinas Koperasi karena mengenai perizinan dan pengawasan terhadap Koperasi adalah kewenangan Dinas Koperasi. Walaupun sudah diatur pada pasal 13 ayat (1) UUHT, tetapi pihak koperasi harus memberikan solusi kepada nasabah, bukan melakukan tindakan yang terkesan arogan.” Pungkasnya.***

 

Sumber : BS / Arif M.

(Setiyadi Global7.id)


Tag

Pos terkait