Global7.id – Jepara,
Kasus pencabulan kepada anak di bawah umur kembali terjadi di bumi kartini Jepara. Bahkan, tersangka (AP) 23 tahun warga kecamatan Jepara yang juga berprofesi tukang kayu itu tega mencabuli keponakannya sendiri dengan ancaman pembunuhan. Padahal, keduanya masih tinggal satu rumah.
Sebelumnya, Jumat (30/9) kasus pencabulan dengan korban di bawah umur juga terjadi di Jepara. Berbeda dengan sebelumnya, dimana tersangka mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korban, kali ini, korban (AF), 12 diancam akan dibunuh bila melapor kepada orangtuanya.
Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Kasatreskrim AKP Fachrurozy saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan, keduanya memang masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan, keduanya juga serumah.
Lebih lanjut, kata AKP Fachrurozi aksi pencabulan pertama, terjadi pada Senin (4/10) saat itu (AF) sedang bermain ponsel dan orangtua (AF) sedang menjaga warung. Tiba-tiba (AP) langsung menggeret korban ke kamar dan melakukan tindakan tersebut.
“Kaki korban di cengkram, di geret ke kamar, dan korban yang tidak berdaya hanya bisa menangis. Saat melakukan persetubuhan, tersangka mengancam akan membunuh korban bila tidak melakukan apa yang ia inginkan dan melapor kepada orangtua,” Kasatreskrim AKP Fachrurozi.
AKP Fachrurozi menambahkan yang berprofesi sebagai tukang kayu ini mengaku nafsu saat melihat korban mengenakan celana pendek. Padahal, tersangka saat ini sudah memiliki istri dua anak. Satunya masih dalam kandungan.
“Setelah kejadian, saat bertemu korban tersangka terus mengancam korban agar tidak melaporkannya kepada orangtua korban.
Kini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Jepara. Sementara, kondisi korban masih sangat trauma.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***
Sumber: RK.
Tag










