GLOBAL7 JEPARA – Polemik proses seleksi bakal calon Petinggi Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kembali mencuat. Keputusan panitia yang menggugurkan salah satu bakal calon, Daniel Ferry Setyawan, menuai pertanyaan setelah ditemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses administrasi maupun dasar hukum yang digunakan. Minggu, 23 Agustus 2026
Daniel mempertanyakan keputusan panitia yang menyatakan dirinya tidak memenuhi persyaratan. Salah satu persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan perbedaan penulisan nama dalam sejumlah dokumen administrasi, yakni “Daniel Ferry Setiyawan” dan “D. Ferry Setyawan”.
Menurut Daniel, perbedaan penulisan tersebut sebelumnya telah diupayakan untuk diselaraskan melalui sejumlah surat keterangan maupun pernyataan dari pihak terkait. Dokumen tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada panitia pada 6 Agustus 2026 sebagai penegasan bahwa nama-nama tersebut merujuk pada orang yang sama.
Daniel juga mengaku telah menerima tanda bukti dari panitia yang ditandatangani ketua panitia sebagai bentuk penerimaan dokumen persyaratan.
Namun, persoalan kembali mencuat ketika pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan pengumuman hasil seleksi bakal calon Petinggi secara serentak di Jepara, panitia menyatakan Daniel gugur karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Daniel, keputusan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya karena panitia menyebut persoalan tersebut telah dibahas bersama panitia tingkat kabupaten.
Ia menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen tersebut. Menurut Daniel, surat diskualifikasi mencantumkan pembahasan dengan panitia kabupaten pada 25 Agustus 2026, sementara pengumuman dirinya dinyatakan gugur telah dilakukan pada 19 Agustus 2026.
Tidak berhenti pada persoalan administrasi, Daniel juga mempertanyakan dasar hukum yang dicantumkan panitia dalam surat diskualifikasi.
Menurutnya, panitia mencantumkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2026 Pasal 70 dan Pasal 71 sebagai dasar keputusan. Sementara, ia menyebut regulasi yang selama ini diketahuinya menjadi dasar pelaksanaan pemilihan Petinggi di Jepara adalah Perbup Nomor 29 Tahun 2022.
Perbedaan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik serta persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Ada beberapa hal yang menurut saya janggal, mulai dari administrasi, proses keputusan hingga dasar hukum yang digunakan panitia,” kata Daniel.
Polemik tersebut juga menjadi perhatian warga. Mereka berharap seluruh tahapan pemilihan Petinggi Desa Kaliaman dilaksanakan secara adil, transparan, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga juga meminta pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten turut melakukan pengawasan dan memberikan penjelasan apabila memang terdapat persoalan dalam proses seleksi yang berpotensi merugikan salah satu bakal calon.
Mereka berharap seluruh keberatan dan dugaan kejanggalan dapat diperiksa secara objektif sebelum tahapan pemilihan berlanjut.
“Jika nantinya ditemukan adanya kesalahan prosedur yang terbukti mempengaruhi hasil seleksi, warga meminta pemerintah dan pihak terkait mengambil langkah sesuai aturan, termasuk mempertimbangkan pengulangan tahapan apabila memang secara hukum dinilai diperlukan”, Ungkap Warga.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Global7 masih berupaya memperoleh konfirmasi dari panitia pemilihan Petinggi Desa Kaliaman terkait permasalahan tersebut
Global7/Team










