Global7.id – Jepara,
Sidang ke enam (6) pelanggaran tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Daniel Frits MT sempat menimbulkan kericuhan. Pasalnya oknum salah satu kuasa hukum terdakwa sempat melontarkan kata-kata yang menurut majelis hakim Parlin tidak etis yakni kalimat seolah olah sidang ini “Omong Kosong” setelah menanyakan beberapa hal kepada saksi ahli bahasa Muhammad Badrus Siroj.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jepara Jl. K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dimulai 10:00 WIB, Rabu hingga berakhir pada pukul 23:30 WIB. Rabu, (6/3/2024) kemarin.
Salah seorang aktivis Jepara inisial (D) yang enggan disebutkan namanya menduga terjadinya ketegangan hingga pada teguran majelis hakim terhadap oknum kuasa hukum terdakwa berkata kasar saat persidangan berlangsung.
“Tak perlu seperti itu, pendapat saya semestinya saling menghormati proses persidangan, maka akan lebih terhormat,” ujarnya.
Ditempat terpisah hal senada juga terlontar oleh Nurkhan selaku kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB).
“Tidak patut atau tidak etis jika pernyataan oknum salah satu kuasa hukum terdakwa terkesan mengolok-olok saksi ahli, masih banyak kata-kata yang lebih pantas apalagi dalam persidangan, ” kata Nurkhan.
Menurut Nurkhan peristiwa serupa juga terjadi saat pemeriksaan saksi dari PMKB. Oknum kuasa menyebut dan meminta saksi menunjukkan siapa kuasa hukumnya dan apakah hadir disidang ini.
Selain itu, Nurkhan juga mengatakan hal tersebut diduga melanggar kode etik pengacara yang menurutnya sesama profesi atau sejawat, sebab dirinya tidak masuk dalam persidangan tetapi hanya sebagai pengunjung.
“Saya tidak bisa menerima ketika oknum kuasa hukum terdakwa meminta saksi menunjukkan siapa kuasa hukum dan dimana, apakah hadir diacara persidangan, yang mana, ow.. ?
Lanjutnya, (Norkhan), “Ini jelas hal ini terindikasi melanggar kode etik pengacara/kuasa hukum, sebab saya tidak masuk dalam acara dan cuma pengunjung,” tegas Nurkhan.
Saksi ahli pertama digital atau labfor forensik Buyung mengatakan, telah menganalisa barang bukti sesuai Standart Operasional Prosedure. Hal ini dilakukan atas permohonan penyidik Polres Jepara berupa handphone milik terdakwa (Daniel Frits) dengan ciri-ciri hp hitam, layar hitam merk Xiaomi.
“Dalam melaksanakan proses analisa saya bersama tim dan sudah sesuai standart operasional prosedur dan kami terbitkan berita acara hasil pemeriksaan barang bukti, dan dilakukan penyitaan akun terdakwa,” terang Buyung.
Berikutnya saksi ahli kedua adalah saksi ahli bahasa seorang seorang dosen dari fakultas Unes Semarang, menerangkan bahwa, setelah melalui uji bahasa terkait komentar terdakwa Daniel, yang menuliskan di Facebook, “masyarakat otak udang” secara lengkap maka ditemukan unsur kekecewaan, marah, menghina dan kebencian,” tegas Siroj.
“Masyarakat otak udang memiliki arti dan di konotasikan masyarakat yang sukar mengerti atau bodoh, kalau di lihat secara kesepakatan bahasa, bentuknya sebagai penghinaan dan ujaran kebencian,” pungkas Siroj.
Sumber: WJ.










