Global7.id – Jepara,
Pekerja Migran Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja diluar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI.
Masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi momok bagi bangsa Indonesia. Dari tahun ke tahun, jumlah PMI Ilegal alias bermasalah di luar negeri masih fluktuatif dan urung terselesaikan secara menyeluruh.
Beberapa permasalahan yang dihadapi sepanjang 2019-2022 antara lain, gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan dari majikan, depresi atau sakit jiwa, penipuan peluang kerja, dan sebagainya.
Hal itupun terjadi di Jepara, sebanyak 13 orang di Kabupaten Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Awalnya para korban menghubungi pria berinisial AJS (40), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara dan KH (49) beroperasi di Pati. Sementara ini, terungkap sudah ada 13 orang yang menjadi korban AJS. Sedangkan KH baru terdeteksi mendapatkan satu orang korban. AJS kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara.
Salah seorang korban menceritakan, ia datang ke rumah AJS pada Februari 2021 lalu. Di rumah itu, ia mendaftar sebagai PMI yang akan bekerja ke negara Polandia.
Dalam pertemuan itu, korban bernegosiasi dengan tersangka soal biaya pemberangkatan dan pelaku meminta biaya sebesar Rp 30 juta.
Kemudian korban menyetor Rp 2, 5 juta sebagai biaya pembuatan paspor. Sebulan kemudian, korban memberi uang lagi sebesar Rp 12 juta sebagai pelunasan uang muka. Akhir Maret korban juga memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 5, 5 juta.
Lalu korban memberi uang lagi Rp 3 juta untuk pembuatan seragam. Korban dijanjikan berangkat Agustus 2021. Namun hingga bulan demi bulan terlewati dan tahun berganti, korban tak diberangkatkan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka AJS dibekuk pada dini hari tadi, Sabtu (10/6/2023).
Saat dikonfirmasi awak media, ia menambahkan, “Dia sudah ditahan di Polres Jepara,” terangnya.
Tersangka AJS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***
Sumber: TM.
Tag










