Global7.id – Jepara,
Terjadi lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara menggerebek kediaman RH di Kecamatan Batealit Kamis (8/6), di rumah tersebut diyakini jadi tempat penjualan minuman keras.
Padahal, peredaran miras di Jepara diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2013, dan perubahan Perda nomor 4 tahun 2021. Di mana, di dalamnya dijelaskan miras hanya boleh diperjualbelikan di hotel dan restoran berbintang, juga untuk kegiatan keagamaan.
Kepala Satres Narkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto menjelaskan RH sudah beberapa kali digerebek oleh aparat. Namun tak kapok. ”Alasannya ekonomi. Beberapa kali digerebek Satpol PP, untuk di grebek polisi baru sekali ini,” ungkapnya kemarin.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 115 botol miras berbagai jenis. Di antaranya miras merk Vodka 25 botol, Congyang 29 botol, Anggur Putih 18 botol, Iceland 6 botol, Anggur Kolesom 6 botol, Beras Kencur 9 botol, Anggur Merah 12 botol ,dan Newport Red 10 botol. ”Untuk penjualnya saat ini dimintai keterangan. Tindakan selanjutnya, kami masih menunggu petunjuk,” imbuh Noor Biyanto.
Dengan penggerebekan tersebut, ia berpesan agar masyarakat tidak main-main dengan minuman keras. Pasalnya dapat merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.***
Sumber: RK.
Tag










