Waspada Informasi Palsu Gengster Masuk ke Jepara, Kasat Reskrim Yorisa Prabowo Himbau Hal ini

Foto, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo. Foto: Umi Nurfaizah BetaNews.

Global7.id – Jepara,

Dari hasil pantauan di media sosial terutama Facebook di wilayah kabupaten Jepara, banyak yang memposting tulisan yang isinya (seakan-akan menakut-nakuti) warga Jepara akan kedatangan kreak atau gengster dari Semarang ke Jepara, Senin (30/9/2024).


 

Dugaan sementara, banyak akun-akun bodong yang memanfaatkan keadaan dan kesempatan untuk membuat isu-isu negatif atau hoax dengan tujuan membuat resah warga Jepara.


 

Perlu diketahui, hoax dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari keresahan masyarakat, kerugian finansial, hingga rusaknya reputasi individu dan organisasi.


 

Hoax bukan hanya berita bohong, tapi juga berita yang disebarkan dengan tujuan agar orang-orang bingung dan salah mengambil keputusan. Dampak dari penyebaran hoax sangat besar, karena berita yang dikirim tanpa verifikasi bisa menjadi sumber ketidakpastian dan kebingungan.


 

Perlu diketahui, penyebab hoax terus beredar, yakni ketidakrukunan antar masyarakat, literasi digital yang rendah, serta terlalu cepat menerima dan menyebar berita tanpa cek fakta.


 

Ciri – Ciri Berita Palsu

1. Penggunaan Judul yang Provokatif
2. Sumber Informasi yang Tidak Dapat Dipercaya.
3. Penyajian Tanggal yang Tidak Sesuai.
4. Klaim Tanpa Dukungan Fakta.
5. Penggunaan Foto atau Video yang Tidak Akurat.
6. Penyalahgunaan Bahasa atau Tata Bahasa yang Buruk.
7. Kurangnya Sumber Pendukung.
8. Penyebar Informasi dari akun-akun bodong.


Awak media Global 7 Jepara mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo dan memohon saran dan himbauan kepada masyarakat Jepara.


 

Bacaan Lainnya

Yorisa Prabowo mengatakan, “Insyaallah warga Jepara masih patuh dan taat hukum, apabila ada kreak terjadi di Jepara akan kami tindak tegas, ” ujarnya, Senin (30/9/2024).


 

Ia menambahkan, “Jangan mudah terpancing oleh berita Hoax, antisipasi keluarga, terutama orang tua yang punya anak laki-laki remaja untuk selalu mengawasi pergaulannya, ” imbuhnya.


 

Sebagai informasi, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.***

 

Sumber: G7.

Pos terkait