Global7.id – Samarinda,
Wanita dimutilasi di Samarinda, Kalimantan Timur, menggemparkan warga saat Hari Raya Idulfitri 2026. Korban berinisial S (35) ditemukan dalam kondisi mengenaskan, sementara polisi bergerak cepat hingga berhasil mengungkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Sempaja Utara pada Sabtu (21/3/2026). Penemuan jasad korban yang terpotong menjadi beberapa bagian langsung membuat warga sekitar panik dan ketakutan.
Tim Inafis Polresta Samarinda segera melakukan identifikasi terhadap korban. Hasilnya, sidik jari korban berhasil dikenali hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah evakuasi.
Polisi Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, polisi langsung mengarah pada orang-orang terdekat korban. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam.
Mereka adalah J (53), yang diketahui sebagai suami siri korban, serta R (56), seorang perempuan yang diduga turut membantu aksi tersebut.
“Kasus ini berhasil kami ungkap tidak sampai 12 jam sejak penemuan korban,” ujar Kapolresta Samarinda dalam keterangannya.
Pelaku utama bahkan sempat bersembunyi di sebuah masjid sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Motif Terbongkar, Dipicu Sakit Hati dan Harta
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kasus wanita dimutilasi ini dipicu oleh kombinasi rasa sakit hati dan faktor ekonomi.
Pelaku diduga tersulut emosi akibat tuduhan perselingkuhan. Selain itu, terdapat motif untuk menguasai harta milik korban.
Lebih mengejutkan lagi, aksi ini ternyata sudah direncanakan sejak Januari 2026. Hal ini memperkuat dugaan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Kronologi Kejadian yang Menggemparkan
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (19/3) dini hari. Korban diduga mengalami kekerasan hingga meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang ke lokasi yang telah disiapkan sebelumnya di wilayah Sempaja Utara.
Kasus wanita dimutilasi ini pun langsung menjadi perhatian luas karena tingkat kekerasannya yang tergolong ekstrem.
Peran CCTV dan Saksi Jadi Kunci
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengandalkan rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penelusuran tersebut, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam hukuman:
Pidana mati
Penjara seumur hidup
Atau maksimal 20 tahun penjara
Kasus wanita dimutilasi ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Warga Geger di Tengah Suasana Lebaran
Peristiwa ini menjadi pukulan bagi masyarakat yang tengah merayakan Lebaran. Banyak warga mengaku kaget dan tidak menyangka kejadian sadis tersebut terjadi di lingkungan mereka.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindakan kriminal yang fatal.
G7/HMS










