Global7.id – Nasional | Jum’at 26 Desember 2025
Sebagian besar pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, Jum’at (26/12/25). Jawa Barat kembali mendominasi daftar wilayah dengan UMK tertinggi, dan Kota Bekasi resmi menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Indonesia, hampir menyentuh angka Rp 6 juta.
Keputusan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 setelah melalui pembahasan pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
10 Daerah dengan UMK Tertinggi 2026
Daftar berikut didominasi kawasan industri besar dan kota penyangga metropolitan:
- Kota Bekasi – sekitar Rp 5,9 juta
- Kabupaten Bekasi – sekitar Rp 5,9 juta
- Kabupaten Karawang – sekitar Rp 5,8 juta
- DKI Jakarta (UMP untuk perbandingan nasional) – sekitar Rp 5,7 juta
- Kota Depok – sekitar Rp 5,5 juta
- Kota Bogor – sekitar Rp 5,4 juta
- Kota Tangerang – sekitar Rp 5,3 juta
- Kota Batam – sekitar Rp 5,3 juta
- Kota Surabaya – sekitar Rp 5,2 juta
- Kota Tangerang Selatan – sekitar Rp 5,2 juta
Catatan: Nilai bisa berbeda sesuai keputusan final masing-masing daerah, namun tren menunjukkan wilayah industri tetap menjadi penyumbang UMK tertinggi nasional.
Mengapa Penting?
Menjadi acuan upah pekerja formal
Berdampak pada biaya produksi industri
Menentukan daya beli masyarakat
Menjadi indikator kesehatan ekonomi daerah
Respon Pekerja & Pengusaha
Di satu sisi, kalangan buruh menyambut baik keputusan ini karena memberi perlindungan pendapatan. Di sisi lain, pelaku usaha berharap penyesuaian UMK tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan stabilitas dunia industri agar operasional tetap berjalan sehat.
G7/KMPRN










