Tragedi 150 Motor Ludes Terbakar di Parkiran Pabrik HWI, PR Besar untuk Lembaga Konsumen di Jepara

Foto, tangkap layar dari video yang beredar luas di media sosial. Kebakaran di Parkiran belakang pabrik HWI Jepara.

Global7.id – Jepara,

Musibah kebakaran terjadi di parkiran belakang PT. Hwa Seung Indonesia (HWI Jepara) di Desa Gemulung, kecamatan Pecangaan, Jepara pada Senin sore (5/5/2025).


Kebakaran diduga diakibatkan kompor di warung yang dekat dengan parkiran meledak hingga menyambar ke area motor.

Dari informasi yang diterima, sekitar 150 unit motor yang terparkir ludes dilalap api. Kerugian akibat musibah itu diperkirakan mencapai 2,2 Miliar.

“Dalam tragedi Gemulung, posisi korban jelas. Mereka adalah pengguna jasa apakah secara langsung (pengguna parkir) atau tidak langsung (pengguna fasilitas publik yang disediakan pemerintah atau swasta). Hak mereka atas rasa aman harus dihormati dan dijamin”,

“Kini bola ada di tangan lembaga konsumen. Warga Jepara, khususnya para korban, menunggu bukti nyata bahwa lembaga ini bukan hanya papan nama, tetapi benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat. Jika mereka gagal mengambil peran dalam peristiwa sebesar ini, maka pantaslah publik meragukan keberadaan dan fungsinya”,

Peristiwa di Gemulung bukan hanya soal api yang membakar motor, peristiwa itu juga membakar kesadaran publik akan pentingnya perlindungan konsumen dan sekarang, waktunya lembaga konsumen membuktikan, bahwa mereka memang ada untuk rakyat.

Dalam konteks ratusan motor terbakar akibat kelalaian pihak ketiga (pemilik warung), UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bisa diberlakukan untuk melindungi hak-hak korban  terutama jika area parkir dikelola secara komersial dan masyarakat diposisikan sebagai konsumen jasa parkir.


Penerapan UU Perlindungan Konsumen (UU 8/1999):

1. Status Konsumen


Korban (pemilik motor) bisa dianggap sebagai konsumen jasa parkir, atau pengguna fasilitas umum, jika parkiran dikelola secara komersial.
Dalam hal ini, pengelola parkir adalah pelaku usaha yang menyediakan jasa parkir.

2. Hak Konsumen (Pasal 4)

Konsumen berhak atas:
Keamanan dan kenyamanan atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Ganti rugi jika menderita kerugian akibat penggunaan barang/jasa.

3. Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 7)

Pelaku usaha wajib:


• Memberikan kompensasi/ganti rugi atas kerugian konsumen akibat penggunaan jasanya.


• Menjamin mutu pelayanan, termasuk keamanan area parkir.


4. Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Jika kebakaran berasal dari kelalaian pihak warung, maka lembaga konsumen bisa mendorong agar:

Pihak pengelola parkir dan pemilik warung bertanggung jawab bersama (joint responsibility), terutama jika izin membuka warung dalam area parkir tidak jelas atau tidak diawasi.

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM)

Berdasarkan Pasal 44–47 UU 8/1999:
LPKSM (Yayasan Lembaga Konsumen) dapat:

• Mewakili korban untuk menuntut hak secara perdata.


• Mengajukan gugatan kelompok (class action).


• Memberi bantuan hukum kepada korban yang terdampak.


• Mendorong mediasi atau tuntutan kepada pelaku usaha/penyebab kebakaran.

Kesimpulannya adalah UU Perlindungan Konsumen harus diberlakukan:


• Untuk melindungi pemilik kendaraan sebagai konsumen jasa parkir.


• Untuk memastikan pelaku usaha tidak lepas tangan.


• Untuk mendorong penyelesaian hukum dan/atau ganti rugi, baik melalui pengadilan maupun penyelesaian di luar pengadilan (mediasi oleh LPKSM, YLKI, dan lainnya).

***


Sumber: G7/AR.

Bacaan Lainnya

Pos terkait