JEPARA, Global7.id – Koalisi KAWALI Indonesia Lestari (KAWALI) Jepara mendesak pemerintah bersama instansi terkait membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut insiden terdamparnya tongkang bermuatan batu bara di perairan Kabupaten Jepara. Investigasi dinilai penting guna mengungkap penyebab kejadian sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan pelayaran maupun lingkungan hidup.
Ketua KAWALI Jepara, Adit, mengatakan tim investigasi sebaiknya melibatkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), Syahbandar, KSOP, Kementerian Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum.
“Kami meminta dibentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan seluruh OPD terkait, Syahbandar, KSOP, Kementerian Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Semua fakta harus dibuka secara transparan sehingga tidak ada pihak yang saling menyalahkan,” ujar Adit.
Menurutnya, investigasi diperlukan agar proses pengungkapan fakta berjalan objektif, transparan, dan tidak menimbulkan saling lempar tanggung jawab antarinstansi. Sejumlah aspek yang perlu ditelusuri antara lain dugaan kelebihan muatan (over capacity), kesesuaian prosedur saat kapal melakukan labuh darurat, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran.
Meski demikian, Adit menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi resmi.
“Kami meminta seluruh dugaan pelanggaran diusut secara transparan. Biarkan hasil investigasi yang menyimpulkan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” katanya.
Selain itu, KAWALI meminta Pemerintah Kabupaten Jepara segera berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Menurutnya, investigasi juga harus mencakup pemeriksaan terhadap lokasi labuh, perizinan, hingga prosedur keselamatan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya aspek pelayaran, KAWALI juga mendorong dilakukannya kajian ilmiah untuk mengetahui potensi dampak lingkungan akibat insiden tongkang batu bara tersebut. Hingga kini, kata Adit, belum ada laporan resmi mengenai pencemaran laut akibat muatan batu bara, namun pemeriksaan tetap diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami belum menerima informasi adanya pencemaran batu bara ke laut. Namun, potensi dampak lingkungan tetap harus diperiksa secara ilmiah agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujarnya.
Adit menambahkan, apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan hingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana. Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
KAWALI berharap tim investigasi gabungan dapat mengungkap penyebab pasti terdamparnya tongkang batu bara di Jepara, memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap regulasi pelayaran maupun lingkungan hidup, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
G7/KF










