Tolak Penambangan Pasir Laut, Ketua PC PMII Jepara Kecam Keras!

Foto, Muhammad Abid Birrul Jabar Shobir selaku Ketua PC PMII Jepara menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait eksploitasi pasir laut. Alasannya mengancam ekosistem flora dan fauna juga merugikan masyarakat.

Global7.id – Jepara,

Muhammad Abid Birrul Jabar Shobir selaku Ketua PC PMII Jepara menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait eksploitasi pasir laut. Alasannya mengancam ekosistem flora dan fauna juga merugikan masyarakat.


 

Termasuk dalam hal ini penambangan pasir besi di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Sehingga, ia mengecam praktek-praktek yang berdampak negatif pada masyarakat serta lingkungan.


 

Ia menilai, beberapa dampak penambangan pasir besi ini bakal memperparah abrasi yang terjadi di Desa Balong, menurunkan kualitas lingkungan hidup, merusak ekosistem laut, serta memicu tingginya gelombang air laut.


 

“Ditambah dengan potensi konflik horizontal. Dampaknya banyak,” ujar Abid, Kamis (3/10/24).


 

Ia memprediksi potensi konflik horizontal kian memanas. Karena perjuangan warga Balong sejak tahun 2011 dalam menolak penambangan pasir besi selama ini harus pupus di penghujung tahun 2024.


 

“Saya pribadi mengawal di tahun 2021 kemaren. Atmosfir perjuangan begitu merebak. Perjuangan untuk menolak sampai demo di PTUN Semarang. Ini suatu keseriusan, ” Imbuhnya.


 

Berangkat dari hal tersebut, Abid mendesak tindakan cepat dari pemerintah dan pihak terkait untuk menerapkan audit lingkungan secara menyeluruh dan penerapan regulasi ketat.


 

Bacaan Lainnya

Ia juga mengajak aktivis, mahasiswa dan masyarakat untuk menjadi kunci gerakan kolektif untuk menolak praktik merusak ini. Terutama warga Kecamatan Kembang, Keling, dan Donorojo yang berpotensi terdampak atas tambang atau ekspor pasir.


 

Diketahui, berdasarkan data dari portal: https//geoportal.esdm.go.id milik Kementerian ESDM, ada dua perusahaan yang mengantongi izin aktivitas operasi produksi pasir besi, yaitu CV Guci Mas Nusantara dan PT Pasir Rantai Mas.


 

Bahkan, perizinan dari PT Pasir Rantai Mas masih berlaku hingga Desember 2026, dengan Izin Usaha Pertambahan (IUP) dan SK Nomor 540/001/IUP-OP/BBPT/XI/2009. Operasi produksi perusahaan ini mencapai 200 hektare, dengan komoditas pasir besi yang berlokasi di Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling.


Sedangkan, CV Guci Mas Nusantara tidak tertera spesifikasi izin operasi sampai kapan. Tetapi, dari website menunjukkan komoditi pasir besi dengan jumlah logam sebanyak 35.509 ton.***

Sumber: JJ.

Pos terkait