Tolak Audiensi FKPM Terkait Kasus Luluk Ilhana, PT URECEL Tuai Sorotan

GLOBAL7 Jepara, 15 Juli 2026 – Penolakan PT Urecel Indonesia untuk menerima audiensi dengan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Mambak menuai sorotan. Audiensi tersebut diajukan sebagai upaya klarifikasi atas kasus pekerja PKWT, Luluk Ilhana, yang didiskualifikasi setelah terekam CCTV diduga tertidur kurang dari dua menit saat menjalani shift malam.

 

 

Sekretaris FKPM Mambak, Abdul Rosyid, menyayangkan sikap perusahaan yang menolak membuka ruang dialog, padahal surat permohonan audiensi secara resmi telah dikirimkan pada 13 Juli 2026.

 

 

Pada hari ini, Rabu (15/7/2026), kami datang ke PT Urecel untuk memenuhi undangan audiensi yang kami ajukan. Namun, melalui petugas keamanan (security), kami mendapat informasi bahwa pihak perusahaan tidak berkenan menerima audiensi. Kami sangat menyayangkan sikap tersebut,” ujar Abdul Rosyid.

 

 

Menurutnya, audiensi merupakan mekanisme yang baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah sekaligus memberikan kesempatan kepada perusahaan menjelaskan duduk perkara secara langsung.
Justru kami datang untuk mendengar penjelasan perusahaan. Kami menerima kuasa dari Saudari Luluk Ilhana, sehingga kami berkepentingan memperoleh penjelasan resmi. Ketika ruang dialog ditutup, tentu muncul pertanyaan di tengah masyarakat, ada apa sebenarnya?” tegasnya.

 

Kasus ini bermula ketika Luluk Ilhana, pekerja PKWT PT Urecel Indonesia, menjalani shift malam. Berdasarkan pengakuannya, sekitar pukul 01.10 WIB ia mengalami pusing, namun tetap menyelesaikan pekerjaannya.

 

 

Bacaan Lainnya

Setelah pekerjaan selesai, ia duduk sambil memijat kepalanya dan diduga tertidur sejenak. Rekaman CCTV yang kemudian menjadi perhatian disebut menunjukkan Luluk tertidur sekitar dua menit pada pukul 01.20 WIB.

Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, Luluk mengaku menerima surat diskualifikasi dari perusahaan dengan alasan melakukan kesalahan besar.

 

 

Luluk mempertanyakan keputusan tersebut karena mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP), pembinaan, maupun pemanggilan untuk memberikan klarifikasi sebelum surat diskualifikasi diterbitkan.
Selain itu, ia juga mengaku pada saat itu belum menerima kompensasi PKWT pada kontrak-kontrak sebelumnya.

 

 

FKPM Mambak menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling diam. Organisasi tersebut mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara tidak tutup mata agar segera untuk memfasilitasi penyelesaian dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.

 

 

Kalau perusahaan yakin semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan menutup ruang dialog. Audiensi adalah kesempatan menjelaskan kepada publik bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai hukum. Sebaliknya, ketika komunikasi ditolak, wajar jika masyarakat mempertanyakan transparansi perusahaan,” kata Abdul Rosyid.

 

 

FKPM menggaris bawahi bahwa mereka tidak memusuhi dunia usaha maupun investasi. Namun, setiap investasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Urecel Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan audiensi maupun substansi keberatan yang disampaikan FKPM.

 

Apabila perusahaan memberikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

 

Global7/Tim

Pos terkait