Global7.id – Jepara,
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pecangaan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian mesin pompa air jenis submersible di wilayah Kecamatan pecangaan, kabupaten Jepara, pada Jum’at (11/10/2024).
Informasi yang dihimpun, pelaku dua orang remaja yang diketahui seorang pengangguran yang hobinya nonton orkes musik dangdut di wilayah Jepara maupun luar Jepara.
Kanit Reskrim Ipda Eko Siswanto mengatakan, Pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim setelah menerima laporan dari warga yang tidak mau di sebut namanya dan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
“Kami menerima informasi bahwa di wilayah Kecamatan Pecangaan adanya seseorang yang akan menjual mesin pompa air submersible, dimana mesin tersebut sama persis dengan mesin yang dilaporkan hilang, ” ujar Eko, Jum’at (11/10).
Setelah itu, satreskrim Polsek Pecangaan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial KD (23), warga Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Jepara dan berinisial MP (26) warga Desa Margoyoso, kecamatan Kalinyamat, Jepara serta 1 unit mesin pompa air jenis submersible, dari tangan pelaku diduga hasil curian.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Reskrim Polsek Pecangaan, bahwa terduga pelaku inisial KD (23) dan MP (26) mengakui bahwa mesin yang hendak dijualnya tersebut merupakan hasil curian.
Eko menambahkan, “Pelaku sebelumnya datang ke proyek pembangunan tempat katering pada malam hari di Desa Krasak, RT02/RW05, kecamatan Pecangaan, ” imbuhnya.
Lanjutnya, “Kemudian pelaku memastikan disitu ada barang yang bisa dijual yang berharga atau tidaknya, ” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku melihat ada barang yang bisa diambil (dicuri) dan pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil submersibl sekira pukul 02.00WIB yang berada di proyek pembangunan tempat katering tersebut.
Eko, juga menginformasikan bahwa saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KD dan MP dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan atau menaruh barang-barang berharga.
“Pastikan kalau menaruh barang dalam keadaan yang aman, agar tidak adanya peluang bagi pelaku untuk mencuri,” pungkasnya.***
Sumber: G7.
Wartawan: OB.










