Tak Hanya Barang Mewah, Air Mineral dan Lapangan Olahraga Juga Kena PPN 12 persen 

Foto, ilustrasi air mineral dan sewa lapangan basket.

Global7.id – Berita Nasional,

Awal tahun yang menyesakkan bagi rakyat Indonesia sekaligus “kado” dari Pemerintah Presiden Prabowo Subianto kepada rakyatnya di awal kepemimpinannya. Hal tersebut dengan diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Meskipun awalnya dibangun dengan narasi “hanya untuk barang mewah”, dalam pelaksanaannya tetap dirasakan rakyat biasa yang tak bergelimang kemewahan.

Terbaru, di media sosial bermunculan keluhan konsumen, diantaranya membeli air mineral kemasan botol di minimarket pun dikenai PPN sebesar 12 persen, bahkan unggahan konsumen tersebut viral.

Kritikan dan kecaman pun muncul dari berbagai kalangan masyarakat atas diberlakukannya PPN sebesar 12 persen tersebut. Tak hanya di media sosial, namun juga dalam pemberitaan media mainstream. Termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang bersuara mengenai PPN 12 persen dan pelaksanaannya di lapangan.

Dalam siaran pers dari kantor YLKI di Jakarta, Sabtu 4 Januari 2024, YLKI  menyebutkan “Dengan tegas menyampaikan kritik atas implementasi kebijakan PPN sebesar 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan yang awalnya dijanjikan hanya menyasar barang mewah tersebut, kini terbukti mencakup semua transaksi pembelian, termasuk barang kebutuhan sehari-hari seperti air mineral”.

Menurut Plt. Ketua Pengurus Harian YLKI Indah Suksmaningsih, hal itu jelas menyalahi komitmen Pemerintah RI. “Serta semakin membebani rakyat kecil serta kelas menengah yang pendapatannya terbatas dan daya belinya,” tutur Indah, Sabtu (4/1).

YLKI Pertanyakan Amanat Undang-Undang yang Disebut Pemerintah 
YLKI pun mempertanyakan Pemerintah RI yang dinilai melanggar janji lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan PPN tersebut adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut justru bertentangan dengan janji pemerintah sebelumnya bahwa hanya barang mewah yang akan dikenakan tarif tersebut.

“Kenyataannya, produk seperti air mineral dan layanan sewa lapangan olahraga juga dikenai pajak 12 persen, seperti terlihat dalam struk pembelian konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini konsisten,  tidak ada petunjuk pelaksanaan yang jelas, tidak ada  tempat pengaduan jika dilanggar dan tidak berpihak pada rakyat kecil,” ujar Indah.

PPN 12 Persen, Dari Izin Sewa Lapangan Olahraga hingga Air Mineral Botol
Menurut Indah, PPN 12 persen adalah beban berat untuk rakyat kecil dan kelas menengah. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat yang diterima YLKI mengenai dampak langsung kebijakan ini. Misalnya, ada konsumen yang mengeluhkan sewa lapangan olahraga sebesar Rp350.000 yang naik menjadi Rp392.000 setelah ditambah PPN 12 persen.

Kasus lain menunjukkan bahwa air mineral yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, dianggap sebagai barang mewah karena dikenakan pajak yang sama 12 persen. Membeli dua botol air mineral Rp16.00 PPN 12 persen menjadi Rp17.900.

YLKI menilai, keputusan Pemerintah RI menaikkan PPN 12 persen tersebut ibarat buah simalakama. Di satu sisi pemerintah berusaha meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, tetapi di sisi lain justru menekan daya beli konsumen atau masyarakat. “Kebijakan ini semakin tidak relevan di tengah kondisi ekonomi global yang tidak stabil dan ketidakpastian pertumbuhan ekonomi,” tulis Indah.***

Sumber: Kabar Priangan.

Pos terkait