Global7 Jepara – Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Pendopo Pemerintah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jumat malam (5/6/2026), berlangsung cukup dinamis. Selain diwarnai penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, Forkompincam sebagai pilar ketiga juga sempat diwarnai perdebatan terkait proses perizinan kegiatan hiburan yang digelar di Lapangan Desa Ngabul.
Dalam forum tersebut, Camat Tahunan, Mu’adz, S.Sos., menyoroti mekanisme perizinan sejumlah kegiatan hiburan yang selama ini digelar di Lapangan Desa Ngabul. Menurutnya, kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar seharusnya melalui prosedur dan koordinasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari tahun 2025, kegiatan hiburan yang ada di Lapangan Ngabul tidak pernah ada izin atau pemberitahuan ke kecamatan. Ketika ada persoalan seperti sekarang, baru Forkopimcam dilibatkan,” ujar Mu’adz dalam rapat.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar seharusnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme perizinan yang berlaku.
“Perizinan itu harus mengikuti SOP yang ada. Jangan sampai hanya melalui pemerintah desa dan kepolisian tanpa ada koordinasi dengan kecamatan. Kalau memang ingin melewati kecamatan silakan saja, tetapi ketika pimpinan kami menanyakan, saya akan menyampaikan kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.
Suasana rapat sempat memanas ketika Mu’adz mempertanyakan sebuah dokumen yang ditunjukkan oleh Petinggi Desa Ngabul. Saat itu, ia menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak memuat tanda tangannya sebagai Camat Tahunan.
“Ini tidak ada tanda tangan saya. Ke depan jangan sampai terulang lagi, semua harus sesuai prosedur,” katanya sambil menunjukkan ekspresi kecewa terhadap dokumen yang diperlihatkan dalam forum tersebut.
Setelah Camat Tahunan menyampaikan pandangannya, kesempatan berbicara diberikan kepada Kapolsek Tahunan, AKP Ginyono, S.H.
Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diterima pihak kepolisian, proses administrasi kegiatan tersebut telah melalui tahapan dari tingkat RT hingga kecamatan.
“Karena saya melihat perizinan dari RT sampai kecamatan sudah ada, saya beranggapan kegiatan tersebut telah mendapatkan rekomendasi yang diperlukan. Atas dasar itu saya memberikan izin pengamanan. Kalau tidak kami berikan izin, justru nanti kepolisian bisa dianggap menghalangi kebebasan berekspresi masyarakat,” ujar AKP Ginyono. S.H
Perbedaan pandangan yang muncul dalam forum tersebut menjadi salah satu dinamika rapat yang membahas polemik penyelenggaraan hiburan ABC Fast di Lapangan Desa Ngabul.
Rapat kemudian ditutup oleh pembawa acara dan sebagian peserta saling bersalaman. Namun, suasana kembali memanas ketika terjadi adu dorong antar sejumlah audiens yang masih terlibat perbedaan pendapat. Beruntung, situasi dapat segera diredam sehingga tidak berkembang menjadi kericuhan yang lebih besar.
Global7/SGX










