JEPARA, Global7.id – Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah BKPH Klumo Bangsri menyelenggarakan forum audiensi bersama Administratur Perum Perhutani BKPH Klumo Bangsri dan perwakilan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati. Agenda utama pertemuan tersebut adalah diseminasi dan klarifikasi substansi Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13 Tahun 2023. Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Empu Rancak, Mlonggo, Jepara, pada Sabtu, 9 Juni 2026.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Paguyuban LMDH Klumo Bangsri, Ali Achwan.
Hadir dalam forum tersebut Asper BKPH Klumo Bangsri, Sumanto; Kepala Seksi Kelola Sosial dan Sumberdaya (KSS) KPH Pati; Mantri Hutan, Purwanto; serta para Ketua LMDH se-wilayah BKPH Klumo Bangsri.
Dalam paparannya, Ali Achwan menyoroti implikasi yuridis Perdir No. 13/2023 terhadap eksistensi dan hak-hak kelembagaan LMDH.
“Pra implementasi Perdir tersebut, LMDH memiliki legal standing untuk melakukan kerja sama pengelolaan hutan melalui skema bagi hasil atau profit sharing dengan Perum Perhutani. Pasca berlakunya Perdir No. 13 Tahun 2023, skema perjanjian kerja sama dengan mekanisme sharing tersebut secara normatif dinyatakan tidak berlaku,” jelas Ali Achwan.
Menanggapi hal tersebut, Asper BKPH Klumo Bangsri, Sumanto, memberikan penegasan terkait status hukum kelembagaan LMDH. “Keberadaan LMDH sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan akta notaris tetap diakui dan tidak dapat dihapus oleh Perum Perhutani. Yang mengalami perubahan adalah aspek perjanjian kerja samanya. Konsekuensinya, LMDH tidak lagi menerima distribusi bagi hasil dari komoditas tanaman yang sebelumnya menjadi objek kerja sama,” terang Sumanto.
Lebih lanjut, Sumanto menjelaskan bahwa ruang kolaborasi antara LMDH dan Perhutani tetap terbuka melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru yang harus diajukan dan disusun sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Penasihat Paguyuban LMDH Klumo Bangsri, Suluri, mengapresiasi inisiatif dialog yang dibangun. “Kami atas nama seluruh Ketua LMDH se-Klumo Bangsri menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum komunikasi antara LMDH, Asper, dan perwakilan KPH Pati ini,” ujarnya.
Terkait substansi Perdir, Suluri menyatakan sikap akomodatif. “Kami menyatakan siap menerima konsekuensi yuridis dari Perdir No. 13 Tahun 2023, termasuk penghentian skema bagi hasil. Namun demikian, kami memohon kepada pihak Asper dan KPH Pati agar hak bagi hasil LMDH yang terakumulasi sebelum tahun 2023 dapat segera direalisasikan pembayarannya, mengingat hal tersebut merupakan hak yang melekat pada seluruh Ketua LMDH se-Klumo Bangsri,” tegasnya.
Tim Redaksi Global7










