Global7.id – Pati,
Sebuah kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Pencari Keadilan menyampaikan surat resmi kepada Kapolresta Pati terkait pendirian Posko Pencari Keadilan di kawasan Alun-alun Pati. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas dugaan kriminalisasi terhadap dua aktivis Pati, yakni Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto, yang saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah.
Dalam surat bernomor informal yang ditandatangani penanggung jawab posko, Sutikno, kelompok tersebut menilai adanya indikasi tindakan tidak adil terhadap kedua aktivis tersebut. Mereka menyatakan bahwa pendirian posko dilakukan sebagai bentuk penegasan hak kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aksi Dimulai 28 November 2025, Berlangsung 24 Jam Setiap Hari
Dalam pemberitahuan itu, posko direncanakan mulai berdiri pada Jumat, 28 November 2025, dan akan terus berlangsung 24 jam setiap hari hingga Supriyono dan Teguh Istiyanto dinyatakan bebas dari proses hukum.
Posko yang didirikan tepat di depan Alun-alun Pati tersebut dijadwalkan melibatkan sekitar 50 peserta, yang terdiri dari simpatisan serta masyarakat yang merasa terpanggil memperjuangkan keadilan bagi kedua aktivis.
Seruan Kepada Kapolresta Pati dan Tembusan ke Pemerintah Pusat
Dalam surat itu, Sutikno menegaskan harapan agar Kapolresta Pati memberikan perhatian dan memastikan situasi tetap kondusif selama aksi berlangsung. Selain ditujukan kepada Kapolresta, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.
“Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama dari Kapolresta Pati, kami ucapkan terima kasih,” tulis Sutikno dalam penutup suratnya.
Tensi Situasi Meningkat
Pendirian posko ini menambah dinamika situasi sosial di Pati, mengingat kedua aktivis yang disebut dalam surat kerap terlibat dalam isu-isu lokal yang menyentuh kepentingan publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Pati terkait sikap atas pemberitahuan tersebut maupun perkembangan kasus yang menjerat kedua aktivis.
G7/TEAM










