Surat Perjanjian Pernikahan Viral, Isinya: Semua harta jatuh pada korban selingkuh 

Foto, tangkap layar dari postingan Facebook di berbagai akun Facebook.

Global7.id – Bandar Lampung,

Surat perjanjian pra nikah tentunya wajib diketahui oleh pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Jika penasaran dengan surat perjanjian seperti ini, maka bisa melihat contoh surat perjanjian pra nikah.

Sebelum memutuskan untuk membuat surat perjanjian sebelum menikah dengan pasangan, pastikan untuk mengetahui manfaat dari surat perjanjian ini. Selain itu, surat perjanjian ini harus benar-benar dipahami oleh pasangan yang akan menikah.

Jenis perjanjian pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan utama dari adanya surat perjanjian ini adalah untuk memberikan perlindungan hak dan kewajiban dari suami istri.

Selain itu, perjanjian ini merupakan salah satu perjanjian yang digunakan sebagai bentuk tindakan pencegahan terhadap konflik dalam rumah tangga maupun konflik jika terjadi perceraian.

Dikutip dari berbagai sumber terpercaya, muncul postingan di akun Facebook yang memberikan informasi tentang salah satu surat perjanjian pernikahan di Bandar Lampung 20 April 2025.

Dalam isi surat perjanjian pernikahan tersebut bertuliskan,

“Nama lengkap
Muhammad Arif (suami sekaligus kepala rumah tangga)
Tempat tanggal lahir: Bangun Sari, 23 November 2000.
Mira Desiana (istri)
Tempat tanggal lahir: Halangan Ratu 12 September 2001
Dengan ini menyatakan apabila diantara salah satu dari kami berdua berkhianat terhadap keluarga, atas dasar perselingkuhan baik disengaja ataupun tidak di sengaja. Dengan ini kami menyatakan:
1. Apabila kami berselingkuh dengan alasan apapun, salah satu dari kami pergi dari meninggalkan rumah hanya bawa baju saja.
2. Apabila salah satu dari kami berkhianat baik sengaja ataupun tidak, tidak ada ampun dan tidak ada alasan apapun, saat keluar dari rumah tidak ada harta yang di bawa.
3. Semua harta jatuh pada korban.
4. Tidak akan melakukan judi dalam bentuk apapun.
5. Tidak akan mencoba narkoba dalam bentuk apapun.
6. Tidak ada harta gono-gini.
7. Tidak boleh bertemu dengan anak-anak dalam alasan apapun.
8. Wajib di viralkan dan di buat malu semalu-malunya.
9. Langsung jatuh talak, tidak ada rujuk dalam alasan apapun.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguh-sungguhnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Tertanda tangan kedua belah pihak yaitu
Muhammad Arif dan Mira Desiana diatas materai tempel, ” isi surat perjanjian pernikahan tersebut, Selasa (6/5/3025).

Jadi, secara umum manfaat dari adanya surat perjanjian ini adalah untuk melindungi aset pribadi sebelum menikah. Misalnya, jika salah satu pihak memiliki bisnis atau properti, surat ini dapat memastikan bahwa aset tersebut tidak akan dibagi secara otomatis jika pernikahan berakhir.

Manfaat kedua adalah memberikan kepastian hukum. Jadi surat perjanjian ini i memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Jika terjadi perceraian, proses pembagian harta dan penyelesaian masalah finansial akan lebih mudah karena sudah ada kesepakatan sebelumnya.***

Sumber: G7.

Pos terkait