Global7. Id – Pati,
Perkara perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pti kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (19/8). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nuny Defiari SH. ini berlangsung tanpa kehadiran turut tergugat 6 yang sebelumnya dijadwalkan hadir.
Dalam perkara ini, Utomo melalui lawyer nya Nur Said, SH., MH., CPM, selaku penggugat resmi menggugat balik pelapor dan Polda Jawa Tengah penyidik subdit 3 unit 2 jatantras kompol Edi Istanto melalui jalur perdata. Gugatan ini dilayangkan lantaran Utomo sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menurutnya menggunakan bukti kwitansi kedaluwarsa dan secara hukum tidak lagi berlaku.
Laporan pidana tersebut diajukan oleh Siti F A Z alias Z, dengan menyertakan bukti berupa kwitansi bertanggal 26 November 2016 senilai Rp1,75 miliar. Namun, penggugat menilai penggunaan kwitansi itu sarat kejanggalan hukum karena telah dinyatakan tidak sah dalam sejumlah dokumen resmi yang disepakati para pihak dan dilegalisasi melalui akta notaris.
Bukti Hukum yang Menguatkan Kedaluwarsanya Kwitansi
kuasa hukum penggugat memaparkan kepada wartawan sejumlah dokumen yang membatalkan keabsahan kwitansi lama tersebut, antara lain:
Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan dan Pengelolaan Modal No. 204, tertanggal 24 Januari 2017, dibuat di hadapan Notaris Johan Nurjam Haba, SH., MKn;
Surat Pernyataan S F A alias Z tertanggal 24 Januari 2017, yang menyatakan semua kwitansi sebelumnya tidak sah dan tidak berlaku;
Surat Pernyataan Bersama Terlapor, tertanggal 28 Januari 2017;
Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 2 Mei 2017, yang menegaskan bahwa penyelesaian administratif telah dilakukan.
Meski terdapat bukti hukum yang kuat dan saling mengikat tersebut, laporan pidana dari SFA alias Z tetap diproses oleh penyidik Polda Jateng unit subdit 3 unit 2 jatantras kompol Edi Istanto . Dalam laporan itu, Utomo disangka melanggar Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan).
Jalannya Persidangan Hari Ini
Pada sidang sebelumnya polda jateng yang tidak hadir kali ini Sidang kedua hari ini Selasa 19/8 kembali ditandai ketidakhadiran turut tergugat 6 bernama Anis. Alamat yang tertera dalam gugatan tidak dikenal, sehingga surat panggilan yang dikirim melalui pos dikembalikan. Majelis hakim memutuskan pemanggilan berikutnya akan dilakukan secara umum, melalui papan pengumuman Pengadilan Negeri Pati dan website resmi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 September 2025. Kuasa hukum penggugat, Nur Said, SH., MH., CPM, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Karena ketidak hadiran turut tergugat 6, maka sidang ditunda. Namun kami tetap siap melanjutkan proses ini secara serius dan penuh tanggung jawab,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, pihak tergugat penyidik Polda Jateng unit subdit 3 unit 2 jatantras kompol Edi Istanto dari Polda Jawa Tengah melalui Bidkumnya enggan memberikan keterangan. “Tidak ada statemen, no comment,” ujarnya singkat. Pernyataan ini sangat di sayangkan karena jawaban sangat di tunggu tunggu khususnya warga Pati.
Dengan fakta yang di punyai penggugat mengenai kejanggalan laporan pidana, kasus ini diprediksi akan terus menyita perhatian publik. Sidang mendatang diharapkan menjadi titik terang bagi pengungkapan kebenaran atas sengketa yang sarat polemik ini.
G7/AR










