Global7.id – Jepara,
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan pemerintah di daerah zona merah pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jepara, Muh Ali, mengatakan undang-undangan wabah akan ditegakan saat pelaksanaan PPKM Darurat berdasar intruksi pemerintah pusat saat menggelar rapat virtual.
“Nanti akan diterapkan pada RT (rukun tetangga) zona merah, akan benar-benar dilockdown. Perintahnya laksanakan dan amankan jadi sudah tidak ada lagi diskusi. Sanksi sesuai regulasi undang-undang wabah bisa dapat hukuman penjara,” kata Muh Ali usai rapat, Kamis, 1 Juli 2021.
Di Kota Ukir terdapat 4.681 RT. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.987 RT masuk dalam zona hijau. Kemudian zona kuning ada 626 RT. Lalu zona oranye ada 50 RT.
“Kebetulan di Jepara baru ada satu RT zona merah,” jelas Muh Ali.
RT dengan status zona merah akan dilockdown. Semua kegiatan masyarakat dihentikan.
Seperti diketahui Kabupaten Jepara termasuk salah satu kabupaten yang ditetapkan pemerintah pusat masuk dalam zona merah asessmen tiga. Data yang dihimpun Medcom.id, ada 75 kota dan kabupaten masuk dalam zona ini.
“Jepara ini level tiga, jadi tidak 100 persen (pembatasan). Misalnya untuk kegiatan sosial seperti pernikahan maksimal 30 orang, tidak ada makan di tempat tapi dibawa pulang. Tapi RT zona merah dilockdown,” ujar Muh Ali.










