Global7 Jepara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara bersiap melakukan pendataan dan penyisiran terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jepara. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kejaksaan Agung kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program SPPG.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah membentuk tim dan mendata sebanyak 238 SPPG yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Jepara. Namun, pemeriksaan lapangan belum dapat dilakukan karena masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Saat ini kami sudah membentuk tim untuk mendata SPPG di Kabupaten Jepara. Ada 238 SPPG yang sudah terdata, namun aktif atau tidaknya baru akan diketahui saat penyisiran dilakukan. Untuk saat ini kami masih menunggu instruksi dari Kejati Jawa Tengah,” ujar Kajari, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, setelah instruksi diterima, tim Kejari Jepara akan turun langsung ke setiap SPPG untuk melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai arahan Kejaksaan Agung. Apabila nanti dilapangan menemukan anomali, maka akan kita lanjutkan ke penyelidikan dan proses hukum.
Penyisiran tersebut bertujuan memastikan seluruh SPPG di Kabupaten Jepara menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi program pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Global7/SGX










