Global7.id – Jepara,
Latif (32), salah seorang warga Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara yang tanaman persawahannya rusak parah akibat tertimpa pagar dan alat berat pembangunan proyek PT Legend Packaging Indonesia akhirnya menempuh jalur hukum, guna meminta ganti kerugian pada, Minggu (15/12/2024).
Pabrik yang berdiri di Desa Banyuputih RT09/RW03 diketahui milik Khafid warga Desa Kriyan, kecamatan Kalinyamatan, kabupaten Jepara.
Latif mengatakan, kejadian seperti itu tidak kali ini, tapi sudah tiga kali dalam setahun. Pagar pabrik roboh dan selalu mengakibatkan tanaman kami rusak dan tidak pernah ada penyelesaian dari pihak pabrik.
“Disaat kejadian tembok pagar roboh yang pertama, pihaknya sudah di mediasi kepala Desa Banyuputih yakni pak Joko guna mendapatkan titik temu kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun, sampai saat ini tidak ada lanjutan dari pemilik pabrik tersebut, ” ujarnya, Minggu (15/12).
Diketahui, mulai awal tahun 2024 pagar pabrik yang di bagian timur sudah pernah mengalami roboh, kurang lebih di bulan Juli mengalami roboh lagi dan yang terakhir dibulan Desember mengalami hal serupa. Dari insiden itu pihaknya selalu mengalami kerugian tanaman rusak juga lahan persawahan yang digunakan alat berat guna perbaikan.
Sementara itu, Agus Adodi Pranata selaku ketua GRIB Jaya Jepara menjelaskan, Saat saya mendampingi saudara Latif warga Desa Banyuputih kelokasi kejadian, pembangunan tersebut salah kontruksi dan asal-asalan yang mengakibatkan beberapa kali tembok pagar pabrik mengalami roboh.
“Yang bikin geram, pihak pabrik mendatangkan alat berat ke persawahan tersebut tanpa ijin pemiliknya yang mengakibatkan kerusakan tanaman di persawahan. Semoga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), ” jelasnya.
Ketua GRIB Jaya Jepara menambahkan, “Atas insiden yang terjadi pihak pabrik atau yang punya pabrik bertanggung jawab dan segera memperbaiki kontruksi supaya tidak merugikan orang lain, ” imbuhnya.
Perlu diketahui, kerugian yang dialami sodara Latif selaku ahli waris pemilik sawah sangatlah besar dan berharap mendapat keadilan.
“Saat di hubungi lewat via whatsapp, kenapa dalam kurun waktu satu tahun tembok pagar roboh tiga kali di tempat berbeda? ,” tanya ketua GRIB Jaya Jepara.
Selanjutnya, “Itu bangunan di borong orang Purwodadi yang di kerjakan asal asalan dan tidak bertanggung jawab, ” jawab khafid pemilik pabrik yang berdiri di Desa Banyuputih.
Lanjut Khafid, “Saya akan perbaiki sendiri tembok pagar yang rusak supaya kerugian ku tidak bertambah banyak, ” pungkasnya.***
Sumber: G7.
Wartawan: OB.










