Seminggu Berlalu, Korban Penganiayaan di Mambak Jepara Belum Mendapat Keadilan

Foto, korban penganiayaan terhadap pelaku inisial (NV) yang terjadi di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.

Global7.id – Jepara,

Satu minggu setelah insiden penganiayaan yang menimpa Bambang (57), warga Desa Mambak RT4/RW4, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, hingga kini korban belum mendapatkan keadilan yang diharapkan. Bambang mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda bernama NVL (20), warga yang berdomisili di Desa Suwawal RT2/RW4, Kecamatan Mlonggo, Jepara.


 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 16 Agustus 2024. Kejadian bermula saat Bambang sedang berada di perempatan Desa Mambak. Ia melihat seorang perempuan bernama Hartatik yang sedang berjalan kaki bersama anaknya. Karena arah perjalanan mereka sejalan, Bambang menawarkan tumpangan kepada Hartatik dengan sepeda motornya.


 

Namun, setelah menempuh jarak sekitar 100 meter, Hartatik terjatuh dari motor karena terpeleset, menyebabkan hidungnya berdarah. Bambang segera menghentikan kendaraannya untuk menolong Hartatik. Melihat kejadian tersebut, seorang saksi perempuan berusia 33 tahun segera menghubungi suami Hartatik untuk memberitahukan kondisi istrinya.


 

Tak lama kemudian, suami Hartatik datang bersama seorang saudara bernama NVL mengendarai sebuah pickup. Dengan bantuan Bambang dan warga setempat, Hartatik diangkat ke atas kendaraan tersebut. Namun, secara tiba-tiba, tanpa penjelasan, NVL melakukan penganiayaan terhadap Bambang. Akibatnya, kepala Bambang mengalami luka bocor, rahang kanan bengkak, serta memar di bahu kiri, tersungkur di tanah dan diseret oleh pelaku hingga harus opnam perawatan di rumah sakit.


 

Anak korban, Kholikul Areza, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan nomor laporan STPTL/590/VIII/2024/ResJepara/Reskrim. Hingga saat ini keluarga korban masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian.


 

Dalam pernyataannya, Kanit 1 Polres Jepara, Fatir, menyatakan bahwa mereka akan segera memberikan informasi terbaru mengenai kasus ini melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).


 

“Nanti kami kabari perkembangannya lewat SP2HP, nggeh pak,” ujar Fatir.


 

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kholikul Areza berharap agar kasus ini segera ditangani dengan adil. “Untuk memenuhi rasa keadilan dan memastikan tidak ada yang kebal hukum. Diduga lambatnya penanganan kasus ini karena ayah terlapor seorang aparat penegak hukum,” ungkapnya, Sabtu (24/8/2024).


 

Bambang, korban penganiayaan, juga berharap pihak Polres Jepara memberikan keadilan atas apa yang ia alami.


 

“Semoga saja Polres Jepara memberi keadilan apa yang Saya alami,” ujarnya.


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Jepara yang berharap agar hukum bisa ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu.***

Sumber: G7.

Wartawan: AR.

Pos terkait