RSUD Kartini Diduga Putar Balik Fakta Terkait Dugaan Malpraktek Pasien Usus Buntu Warga Mambak Jepara 

Foto, korban diduga malpraktek yang dilakukan oleh RSUD Kartini Jepara.

Global7.id – Jepara

Polemik dugaan malpraktik yang menimpa Rehan Aditya Febriansyah, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, terus menjadi sorotan publik. RSUD Kartini Jepara kini dituding memutar balik fakta dalam upaya membantah kelalaian medis yang diduga terjadi setelah operasi usus buntu pasien tersebut.


Peristiwa mencuat ketika seluruh 10 jahitan operasi pasien lepas hanya beberapa hari setelah tindakan bedah dilakukan. Keluarga menduga kuat telah terjadi kesalahan medis yang berpotensi membahayakan nyawa pasien.


Pada Rabu, 19 Maret 2025, pihak RSUD Kartini mendatangi kediaman keluarga pasien sekitar pukul 10.00 WIB. Rombongan yang berjumlah delapan orang tersebut datang membawa sebuah parsel, yang justru membuat keluarga merasa terkejut dan tertekan. Dalam kunjungan itu, pihak rumah sakit menyatakan kepada keluarga bahwa “tidak ada malpraktik, dan kondisi pasien sudah membaik sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.”


Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi medis yang dialami Rehan saat itu. Lepasnya seluruh jahitan dalam waktu singkat hingga penuh nanah merupakan kejadian serius yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian medis, terutama jika terbukti terjadi kesalahan prosedur atau pengawasan pascaoperasi yang tidak sesuai standar.

Foto, screenshot pesan singkat via WhatsApp.

Sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pembuktian dugaan malpraktik memerlukan audit medis internal, pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta pendapat ahli medis independen.

 


Dikutip dari media online yang terbit ada 19 maret 2025


Versi Berbeda dari RSUD Kartini
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kartini, Dino Amirudin, menyebut bahwa kondisi pasien merupakan komplikasi pascaoperasi yang masih bisa ditangani di rumah sakit. “Jika pasien kontrol ke poli bedah, BPJS masih bisa digunakan. Tapi keluarga memilih dirawat di rumah sakit lain dengan biaya umum,” ujarnya.


Namun pernyataan tersebut terbantahkan, Dalam rekaman yang diperoleh jurnalis Global7.id, keluarga menyebut telah meminta agar pasien dirawat kembali di RSUD menggunakan BPJS. Namun, dokter menyatakan hal itu tidak diperbolehkan karena adanya aturan.


Kepala Bagian Hukum, Pemasaran, dan Pelaporan RSUD Kartini, Agus Carda, juga menyayangkan pemberitaan media yang menurutnya tidak berimbang. “Kami kaget menerima link berita yang menyebut adanya malpraktik. Padahal tidak ada satu pun media yang konfirmasi ke kami,” katanya.


Namun fakta di lapangan berkata lain. Jurnalis Global7.id mengaku telah mengajukan permintaan konfirmasi sejak 8 Maret 2025, dan baru mendapatkan tanggapan pada 12 Maret, setelah lima hari berturut-turut mencoba menghubungi pihak RSUD.


Dukungan Hukum untuk Keluarga
Menanggapi polemik ini, Organisasi Masyarakat GRIB Jepara menyatakan siap memberikan pendampingan hukum. Kepala Bidang Hukum GRIB, Nur Said, SH., MH., menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum secara probono atau Gratis jika keluarga pasien membutuhkan.


Masyarakat Menuntut Transparansi
Kasus ini menjadi ujian bagi akuntabilitas pelayanan kesehatan di Jepara. Masyarakat berharap RSUD Kartini dapat menunjukkan sikap transparan, bertanggung jawab, dan tidak menutup-nutupi fakta. Penyelesaian yang adil dan profesional sangat dinantikan agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan daerah.***


Sumber: G7/AR.

Bacaan Lainnya

Pos terkait