PWO Jepara Tetap Solid, Meskipun Kartini Cs buat PWO Jepara Pembaharuan yang Tidak Sah

Global7.id – Jepara, 

Perkumpulan wartawan online Jepara atau PWO independen kabupaten Jepara di dera isu lagi yang membuat perpecahan PWO Jepara yang resmi. Kali ini di motori mantan anggota PWO Jepara yang telah resmi dikeluarkan saudari Kartini dan teman-temannya yang sengaja membuat organisasi dengan nama PWOin Jepara (pembaharuan).

 

 

Akibat ketidaktahuan tentang organisasi yang sebenarnya serta adanya pihak lain yang sengaja mengadu domba untuk hancurkan PWO Jepara yang beralamat di gedung wanita Jepara.

(logo PWO Jepara asli dan resmi/istimewa)

Demikian dikatakan Ketua PWO Jepara H. Ali Achwan dengan tegas, “di dalam Akta Notaris pasal 16 ayat 1 perkumpulan wartawan online Propinsi adalah badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif di tingkat propinsi dan kemudian di ayat 2 huruf b menyebutkan perkumpulan wartawan online propinsi mengesahkan komposisi dan personalia perkumpulan wartawan online di tingkat kabupaten/kota”, jelasnya.

 

 

Kemudian di SK Kemenkumham tanggal 18 april 2018 yang menduduki ketua umum PWOin adalah Marnala Eni Manurung dan sedangkan Feri Rusdiyono di SK Kemenkumham tidak tergantung sebagai ketua umum. Tapi sebagai Ketua Bidang hubungan antar Lembaga, yang artinya dapat kita simpulkan bahwa tindakan Feri Rusdiono untuk pembekuan kepengurusan PWO kabupaten Jepara jelas tidak sesuai dengan SK Menkumham di tanggal 18 april 2018.

(foto ketua PWO Jepara H. Ali Achwan saat pelantikan dan peresmian PWO Jepara/istimewa)

Untuk itu, atas tindakan teman kita yang saat ini mengaku sebagai pengurus PWO pembaharuan adalah tidak sah. Dan sampai hari ini Kepengurusan PWO kabupaten Jepara masih dalam kendali saudara H. Ali Achwan dengan sekretarisnya Sugiarto.

 

 

“Karena mamang yang berhak mengeluarkan SK PWO Kabupaten adalah pengurus propinsi, jadi pihak DPP tidak berhak mengeluarkan perintah pembekuan maupun membuat SK baru di tingkat Kabupaten, karena jelas melanggar aturan baik yang tercantum di akta notaris maupun di SK Menkumham dan satu lagi bahwa Feri Rusdiono sudah mengundurkan diri, jadi saya katakan sekali lagi PWO Jepara pembaharuan tidak sah”, Tutupnya ketua PWO Jepara.

Sumber: PWO Jepara resmi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait