Global7.id – Jepara | Senin 29 Desember 2025
Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 55/P/MDP/X/2025 atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis di Rumah Sakit Graha Husada Jepara, yang diajukan oleh Fauzan Abidin, anak dari pasien Fitria Mila, akhirnya memberi kejelasan bagi publik. Dalam amar putusannya, Majelis mengabulkan pengaduan dan menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi dalam praktik pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis.
Majelis juga memerintahkan Konsil Kesehatan Indonesia untuk menindaklanjuti putusan tersebut dan menegaskan bahwa putusan berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka. Dengan demikian, secara resmi negara telah menyatakan bahwa pelanggaran disiplin profesi dalam pelayanan kesehatan memang terjadi.
Namun bagi masyarakat, putusan ini tidak boleh dipahami sebagai akhir persoalan. Justru sebaliknya, putusan ini membuka ruang pertanyaan yang lebih luas dan mendasar: bagaimana praktik pelayanan kesehatan dapat berjalan hingga melanggar disiplin profesi, dan sejauh mana pengawasan rumah sakit benar-benar bekerja?
Hak Pasien dan Jalur Hukum yang Tersedia
Bagi pasien, putusan MDP menjadi penegasan bahwa pengaduan yang ditempuh bukan sekadar keluhan, tetapi bagian dari mekanisme perlindungan hukum yang sah. Terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh secara proporsional dan berjenjang.
Pertama, jalur administratif.
Pasien dapat mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi hingga Kementerian Kesehatan untuk melakukan audit perizinan praktik dokter serta mengevaluasi pengawasan internal rumah sakit. Langkah ini cepat, berdampak luas, dan berorientasi pada pencegahan kasus serupa terulang.
Kedua, jalur perdata.
Apabila pasien mengalami kerugian nyata baik fisik, psikologis, maupun sosial terbuka ruang untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap dokter dan/atau rumah sakit. Gugatan ini tidak selalu soal ganti rugi uang, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban moral, koreksi sistem pelayanan, dan pemulihan hak pasien.
Ketiga, jalur pidana.
Opsi ini merupakan langkah terakhir. Jalur pidana relevan ketika ditemukan unsur kesengajaan, praktik tanpa izin, atau dampak serius terhadap keselamatan pasien. Langkah pidana tetap penting, tetapi harus proporsional agar tidak berubah menjadi kriminalisasi berlebihan.
Pengawasan Rumah Sakit Tak Boleh Sekadar Formalitas
Putusan MDP memang menilai tindakan individu dokter, tetapi persoalan tidak berhenti di sana. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik memiliki kewajiban hukum memastikan setiap tenaga medis memiliki izin lengkap, diawasi aktif, dan bekerja sesuai standar operasional.
Jika pengawasan hanya bersifat administratif dan bergerak setelah muncul aduan, maka potensi pelanggaran akan terus terbuka. Transparansi memiliki posisi penting. Membuka amar putusan kepada publik bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk mendidik, membangun kepercayaan, serta memastikan sistem pengawasan diperbaiki bila ditemukan kelemahan.
Pencegahan dan Efek Jera yang Sehat
Efek jera dalam dunia kesehatan tidak selalu identik dengan hukuman berat. Efek jera yang sejati lahir dari pengawasan ketat, sanksi yang jelas, keterbukaan informasi, serta keberanian institusi mengakui kesalahan dan melakukan pembenahan.
Ketika rumah sakit menata ulang sistem pengawasan, memverifikasi izin praktik secara berkala, dan membuka ruang koreksi internal, kepercayaan publik justru dapat pulih.
Penutup Normatif
Pelayanan kesehatan bukan sekadar urusan medis, melainkan amanah kemanusiaan dan hak publik. Putusan Majelis Disiplin Profesi hendaknya menjadi titik awal pembenahan, bukan penutup perkara. Ketegasan terhadap pelanggaran individu harus diiringi keberanian memperbaiki sistem. Tujuan akhir penegakan disiplin bukanlah menghukum, tetapi memastikan kesalahan tidak terulang dan keselamatan manusia tetap menjadi prioritas utama.
G7/DJK TP










