Global7.id – Jepara,
Pembangunan jalan rabat beton di Desa Dongos RT4/RW3, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, yang menggunakan anggaran dana Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2024 sebesar 100 juta rupiah diduga dikerjakan asal jadi.
Pembangunan jalan rabat beton tersebut diduga mengurangi volume ketebalan, lebar maupun panjang, dan tidak sesuai dengan spesifikasi, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bersama tim investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara dilapangan, jalan rabat beton yang dibangun diduga ketebalannya hanya O,8 M sedangkan pada papan informasi pekerjaan ketebalan seharusnya 0,12 M.
Tidak hanya itu, Lebar pekerjaan rabat beton juga kurang dari 2,5 M, sementara panjang keseluruhan rabat beton juga kurang dari 234 M.
A Mursalin, tim Investigasi GN-PK Jepara mengatakan, “Setelah kita lakukan investigasi, volume pada pekerjaan rabat beton ini, tidak sesuai dengan yang tertulis pada papan informasi,” ujarnya, Minggu (8/12).
Ia menambahkan, “Sebelum melakukan perhitungan biaya perencanaan pembangunan Desa khususnya pengadaan barang dan jasa, perlu mengikuti tata cara pengadaan barang dan jasa, semua itu diatur dalam Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019, tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa,” imbuhnya.
Diketahui, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 adalah peraturan tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Peraturan ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Herman, Kasi Kesejahteraan Desa setempat, saat dikonfirmasi menyampaikan, “Secara keseluruhan volume bangunan sudah sesuai, sementara pekerjaan talud di RT 2 yang bersumber dari Dana Desa masih dalam penyempurnaan,” kata Herman.
Abdul Khamid, Petinggi Dongos menjelaskan, “Bantuan provinsi di RT4/RW3 tersebut dilaksanakan secara swakelola, dikerjakan sesuai anggaran dan sesuai spesifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pelaksanaan tim investigasi, temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti GN-PK Jepara, laporan akan disampaikan kepada tim penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng supaya segera ditindaklanjuti.
Terpisah, Ketua Tim Investigasi (CR) menegaskan, “Selain pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, ada juga dugaan pemotongan dana proyek, hal tersebut akan kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Jateng, untuk segera ditindaklanjuti dengan memintai dokumen,” pungkasnya.***
Sumber: G7.
(Arif Murdikanto).










