Program Hibah Air Limbah Setempat (HALS) di Desa Pendem, Diduga Ada Mark-up Anggaran dan Kolusi di Dinas PUPR Jepara

Foto, Program Hibah Air Limbah Setempat (HALS).

Global7.id – Jepara,

Program Hibah Air Limbah Setempat (HALS) yang merupakan program hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan pendekatan kinerja terukur di Desa Pendem, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, diduga ada mark-up anggaran dan kolusi di Dinas PUPR Jepara.


Laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara, banyak ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan kegiatan, Selasa, (24/12/2024).


Salah satu masyarakat setempat, warga RT 2 RW 06, kepada media ini mengatakan, “Saya menerima bantuan hibah, dan setelah diinvestigasi tim GN-PK Jepara, dikatakan banyak ditemukan kejanggalan pada pekerjaan,” ujarnya.


Terpisah, Zain ketua KSM saat ditemuai di rumah Ali Akhwan, sekretaris desa Pendem menyampaikan, “Benar, kami KSM yang melaksanakan program HALS sejumlah 67 unit di Desa Pendem. dengan harga satu unitnya Rp 5,8 juta, jumlah total anggaran yang kami terima Rp 388.600.000. Untuk pengadaan bioseptiktank, kami disuplai oleh (F) vendor (suplier) yang ditunjuk oleh Dinas PUPR Jepara, dengan harga 3,4 juta / septictank,” terangnya.


Choirur, salah satu tim investigasi Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “Apa yang disampaikan masyarakat sudah kami tindaklanjuti. Dibeberapa tempat terdapat mark-up anggaran, kami temukan di beberapa tempat penggunaan besi hanya berukuran 6,3 mm, dari yang seharusnya 8 mm, kami dokumentasi karena ini jelas temuan,” ujarnya.


Disampaikan juga, dalam proses pengadaan barang, diduga ada Kolusi, antara Dinas PUPR dengan vendor suplier bioseptiktank.


“Penunjukan supplier oleh Dinas PUPR tanpa melalui prosedur yang benar dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak sah dan potensialmente melanggar hukum,” jelas Choirur.


Ia menambahkan, “Ya, tindakan ini dapat dianggap sebagai kolusi jika ada kesepakatan rahasia antara pihak Dinas PUPR dan supplier, dengan maksud untuk menguntungkan salah satu pihak,” imbuhnya.


Tak hanya itu, terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang, dijelaskan juga Konsekuensi Hukumnya, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.


“Kami sudah mendapatkan cukup bukti dan GN-PK Jepara akan segera melaporkan hal ini ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kami juga akan minta diadakan Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah,” paparnya.


Diketahui, selain program HALS ada juga program DAK sanitasi berupa hibah uang untuk kegiatan sonari. Dilaksanakan secara swakelola oleh desa, sebagaimana disampaikan Hanif Kurniawan Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Jepara, pada Rabu (18/12/2024) lalu.


Ketua GN-PK Jepara, Ali Achwan, ST., MH., saat ditemui media ini di kediamannya menegaskan, “Dugaan penyelewengan dana kegiatan sanitasi desa ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dalam pengelolaan dana alokasi khusus. GN-PK Jepara akan segera melaporkan hal ini kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH), semoga kedepannya menjadi dasar bagi penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkasnya.


(Redaksi)

Bacaan Lainnya

Pos terkait