Praktisi Hukum Nur Said Koreksi Kesalahan Istilah Hukum dalam Pemberitaan Sidang Supriyanto

Foto, Praktisi hukum Nur Said SH. MH

Global7.id – Jepara, 

Praktisi hukum Nur Said, S.H., M.H., memberikan tanggapan kritis terkait pemberitaan sebelumnya yang menulis agenda sidang perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto bin Diono (alm.) di Pengadilan Negeri Jepara sebagai tanggapan Jaksa terhadap eksepsi. Menurutnya, istilah dan konteks dalam berita tersebut tidak sesuai dengan tahapan hukum acara pidana yang sebenarnya berlangsung di persidangan.

 

Dalam penjelasannya, Nur Said menegaskan bahwa apa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Kamis (30/10/2025) bukanlah tanggapan atas eksepsi, melainkan replik atas pledoi atau pembelaan yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

 

Penulis berita sepertinya kurang memahami alur hukum acara pidana. Kalau disebut tanggapan atas eksepsi dan kemudian dilanjutkan dengan putusan sela, itu berarti sidang masih di tahap awal. Padahal perkara Supriyanto ini sudah sampai pada tahap akhir, menjelang putusan,” jelas Nur Said kepada Bidik-kasusnews.com, Kamis (30/10/2025).

 

Menurutnya, eksepsi hanya disampaikan pada tahap awal setelah dakwaan dibacakan, sebelum pemeriksaan saksi dan alat bukti. Sedangkan pledoi dan replik terjadi setelah pemeriksaan perkara selesai dan jaksa membacakan tuntutan (requisitoir).

 

Jika disebut masih eksepsi, itu artinya proses hukum diulang dari awal lagi. Padahal sidang ini sudah melewati tahapan pembuktian. Jadi seharusnya disebut replik, bukan eksepsi,” tegasnya.

 

Nur Said juga mengingatkan pentingnya akurasi istilah hukum dalam pemberitaan media, terutama yang menyangkut proses persidangan. Kesalahan kecil dalam penyebutan istilah, katanya, dapat menyesatkan pembaca dan menciptakan persepsi keliru terhadap jalannya perkara.

 

Media memiliki peran penting dalam mendidik masyarakat tentang hukum. Karena itu, akurasi istilah harus dijaga, supaya publik memahami duduk perkara dengan benar dan tidak salah menilai proses peradilan,” ujarnya.

 

Bacaan Lainnya

 

G7/OB

Pos terkait