Global7.id, Jepara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar baterai lithium milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing dua pelaku utama dan satu penadah.
Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata yang terjadi di Tower IBS, Desa Lebak, pada pertengahan Februari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi guna memastikan situasi di sekitar tower dalam keadaan sepi.
“Dua tersangka utama, SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara, berperan sebagai eksekutor. Mereka merusak kunci pengaman menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi untuk mengambil dua unit baterai lithium merek ZTE,” ujar AKP Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026), didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna dan Kanit I Satreskrim Ipda Aris Junedi.
Setelah berhasil mengambil barang, kedua pelaku menjual baterai tersebut kepada AA (30), warga Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai penadah. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
AKP Wildan menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang digunakan sebagai sarana, dua unit baterai lithium merek ZTE, kunci BTS merek SJ, kunci palsu hasil modifikasi, serta peralatan pendukung seperti obeng dan sarung tangan.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SS dan HR diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka AA sebagai penadah dijerat Pasal 591 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengimbau masyarakat dan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di area infrastruktur vital.
Ia menyarankan agar perusahaan memperkuat sistem keamanan, seperti pemasangan sensor alarm dan CCTV yang terhubung dengan pusat kendali. Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar tower diminta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, baik melalui Polsek terdekat maupun layanan Call Center 110.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya.
G7/Humas










