Polres Jepara Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Karimunjawa, Diringkus di Pakis Aji

Foto, ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur di ringkus polisi

Global7.id – Jepara, 

Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, akhirnya menemukan titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IC (22).

 

Penangkapan dilakukan di wilayah Pakis Aji, Jepara, setelah tim mendapatkan informasi akurat terkait persembunyian pelaku. Kasi Humas Polres Jepara, IPDA Eko, membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Untuk dilaporkan atas nama IC, 22 tahun, sudah diamankan. Saat ini yang bersangkutan masih berada di Polres Jepara. Penetapan tersangka sedang dalam proses,” ujar IPDA Eko dalam keterangannya kepada media, Sabtu (1/11/2025).

 

Penangkapan Cepat di Pakis Aji
Pelaku IC berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Resmob dan Unit Reskrim Polres Jepara pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji.

 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Jepara setelah menerima laporan masyarakat terkait peristiwa tragis yang menimpa korban di Karimunjawa. Kecepatan pihak kepolisian dalam merespons dan menindaklanjuti laporan diapresiasi oleh warga setempat.

 

Barang Bukti Diamankan untuk Proses Hukum

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Satu kaos lengan pendek berwarna merah.

Bacaan Lainnya

Satu celana panjang berwarna putih.

Satu celana dalam berwarna putih.

 

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Jepara untuk dijadikan materi pendukung dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan intensif oleh Satreskrim Polres Jepara guna memastikan kronologi lengkap dan menentukan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku.

 

Reaksi Warga dan Imbauan Kewaspadaan

Peristiwa memilukan ini telah menimbulkan perdebatan dan keresahan mendalam di kalangan masyarakat Karimunjawa. Warga berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Mereka juga menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan sekitar.

 

Menanggapi hal tersebut, IPDA Eko kembali mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi kejahatan.

 

“Kami meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian bila ada indikasi kejahatan di lingkungan sekitar. Langkah cepat dan laporan dini dapat mencegah korban lainnya,” tegasnya.

 

Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh dan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan atau kekerasan seksual di seluruh wilayah hukum Kabupaten Jepara, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

 

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di wilayah Karimunjawa beberapa waktu lalu. Korban, yang masih berusia di bawah umur, melaporkan kejadian tersebut bersama pihak keluarga ke Polres Jepara.

 

Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Jepara. Polisi berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.

 

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar selalu waspada dan turut melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.

 

G7/HMS POLRES JPR

Pos terkait