Polres Jepara Bekuk Warga Ngetuk Nalumsari, Kasus Pengrusakan Motor di Pasar Gandu Desa Bendanpete

Foto Ilustrasi pengrusakan ranmor

Global7.id – Jepara, 

Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap CG (24) warga Ngetuk Nalumsari seorang pelaku  perusakan motor milik pemuda yang terjadi di Pasar Gandu desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

Hal ini diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat menggelar konferensi pers di loby Mapolres Jepara, Kamis (28/07/2022).

Kasus ini terjadi saat 15 Mei lalu saat terjadi pembacokan terhadap pemuda yang pada akhirnya meninggal dunia dan juga tersangka lain merusak kendaraan milik korban.

“Saat ini pelaku dengan inisial CG (24) ditahan di Polres Jepara dan juga masih mencari tersangka lain yang sama berperan merusak motor korban,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku CG yang merupakan warga Ngetuk Nalumsari Jepara ini, karena termotivasi merusak SPM korban karena mengikuti tersangka lain yang pertama kali melakukan pengrusakan.

Kejadian ini bermula saat 15 Mei 2022, tersangka CG sedang nongkrong di sebuah warung di desa Ngetuk. Setelahnya datang beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu karena ada pemuda desa Muryolobo melempar botol ke rumah pemuda Ngetuk.

Foto Polres Jepara melihatkan barang bukti pengrusakan ranmor

 

Kemudian tersangka CG ini pergi ke rumah teman dan meminjam senjata tajam jenis parang dan selanjutnya menuju ke arah pasar gandu, sampai di gapura desa Bendanpete tersangka CG melihat perkelahian yakni tersangka IS (yang merupakan eksekutor korban MD) bersama temannya (tersangka lain) dan para korban.

Lanjut Kapolres, tak berselanglama para korban berlarian dan dikejar oleh beberapa pemuda Ngetuk, saat itu tersangka CG melihat tersangka lain bersama-sama merusak motor milik korban, dan tersangka CG ikut melakukan pengrusakan, setelah kejadian itu tersangka CG melarikan diri ke Jakarta.

“Terhadap tersangka lain saat ini sudah teridentifikasi dan terus diburu oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara dan Polda Jateng”, jelas Kapolres.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara Akp M Fachur Rozi, menjelaskan pihaknya masih terus memburu pelaku tersangka lainya yang sudah diketahui nama-namanya, dan ikut melakukan pengrusakan kendaraan. Jadi kami tidak berhenti disini, dan kami akan usut tuntas kasus ini, Tutup Fachur Rozi.

Sumber: HmsPlresJepara
(Setiyadi Global7.id)

Bacaan Lainnya

Pos terkait