Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pesilat Pagar Nusa di Demak, Korban 17 Tahun Meninggal Dunia

Foto, ilustrasi Polisi mengamankan lokasi kejadian pengeroyokan di bawah flyover Ganefo Demak dengan garis polisi terpasang dan tersangka mulai diperiksa.

Global7.id – Demak, | Selasa 30 Desember 2025

Kasus pengeroyokan pesilat Pagar Nusa di Demak memasuki babak baru setelah Polres Demak resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Korban MS, remaja 17 tahun asal Semarang, meninggal dunia setelah dianiaya di kawasan Flyover Ganefo, Mranggen, pada Jumat dini hari 26 Desember 2025.

 

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan saksi dan menganalisis alat bukti yang menguatkan adanya unsur tindak pidana pengeroyokan. Awalnya, pihak kepolisian hanya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Namun, seiring pendalaman kasus, dua orang lainnya turut diamankan karena terbukti ikut dalam aksi kekerasan tersebut.

 

kasus pengeroyokan pesilat Pagar Nusa di Demak

“Total ada lima tersangka. Tiga orang merupakan pelaku dewasa dan dua lainnya berstatus ABH atau Anak Berhadapan dengan Hukum,” jelas Anggah kepada media, Senin (29/12/2025).

 

Adapun identitas para tersangka adalah WS (28), warga Grobogan; MBS (21), warga Demak; REA (18), warga Demak; serta dua pelaku di bawah umur yakni HNA (17) dan MIA (16), keduanya warga Kabupaten Demak. Mereka dipastikan terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa dalam tragedi pengeroyokan pesilat Pagar Nusa Demak.

 

Lebih jauh, Anggah mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan dua kali di lokasi berbeda namun masih berada di area yang sama. Peristiwa bermula di bagian atas flyover Ganefo, kemudian berlanjut di bawah jembatan. Kelima tersangka diketahui ikut memukul, menendang, hingga mendorong korban secara bergantian bersama kelompok lainnya. Mereka diduga terprovokasi karena melihat adanya keributan sebelumnya, sehingga turut terlibat tanpa memikirkan dampak fatal yang akhirnya terjadi.

 

“Pengeroyokan terjadi dua kali. Para tersangka ini ikut dalam aksi pertama di atas flyover dan sebagian juga terlibat pada aksi kedua di bawah flyover. Tindakan memukul, menendang, dan mendorong dilakukan secara sadar dan bersama-sama,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

 

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan pelaku yang sebagian masih berstatus pelajar. Tragedi ini kembali menjadi pengingat bahwa fenomena kekerasan jalanan, geng remaja, hingga tindakan brutal tanpa kontrol emosi masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.

 

Iptu Anggah juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan anak-anak, khususnya pada malam hari. Ia mengimbau para orang tua agar memastikan anak tidak berada di luar rumah pada jam rawan, terutama setelah pukul 21.00 WIB.

 

“Pengawasan orang tua sangat penting. Pastikan anak-anak tidak berkeliaran malam hari dan tidak terlibat aktivitas negatif seperti balap liar, geng motor, tawuran, ataupun penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

 

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan. Kolaborasi antara aparat keamanan, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, serta organisasi kepemudaan menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

 

“Kami berharap seluruh masyarakat ikut menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Demak. Kekerasan tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Justru meninggalkan luka panjang, baik bagi korban, keluarga korban, maupun pelaku dan keluarganya,” tambah Anggah.

 

Kasus ini kini terus bergulir. Penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru. Sementara itu, keluarga korban tengah berduka mendalam atas kehilangan putra mereka yang masih sangat muda dan memiliki masa depan panjang.

 

Peristiwa tragis ini juga menjadi pelajaran penting bagi generasi muda agar lebih bijak dalam bersikap, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari segala bentuk kekerasan. Solidaritas, keberanian, dan identitas diri tidak harus dibuktikan dengan tindakan brutal yang merugikan orang lain.

 

Dengan ditetapkannya lima tersangka, publik kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera. Keadilan bagi korban menjadi prioritas utama sekaligus penegasan bahwa hukum harus berdiri tegas terhadap segala bentuk kejahatan kekerasan.

 

Media akan terus memantau perkembangan korban pengeroyokan pesilat Pagar Nusa dan menyajikan informasi terbaru bagi pembaca. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak terprovokasi isu liar, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

 

G7/TEAM

Pos terkait