Global7.id – Jepara,
Kasus yang melibatkan Petinggi Bandengan, Sumadi, dalam penerbitan hak pakai untuk Tan Sieng In di Kampung Perahu, Desa Bandengan, Jepara, mencerminkan potensi pelanggaran wewenang dalam tata kelola tanah negara.
Isu ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait keabsahan prosedur administrasi, dampak sosial-ekonomi terhadap warga, serta indikasi penyalahgunaan wewenang. Konflik ini juga memperlihatkan ketidakjelasan regulasi serta ketidaksesuaian antara dokumen pemerintah yang diterbitkan dan fakta lapangan.
Peraturan yang Dilanggar
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
– Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa hak atas tanah meliputi hak pakai. Namun, prosedur penerbitan hak tersebut harus melalui proses administrasi yang sah.
– Pelanggaran terlihat pada proses pengajuan hak pakai yang tidak melibatkan persetujuan pihak terkait seperti Dinas Kelautan.
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
– Sertifikat hak pakai tidak boleh diterbitkan tanpa melalui prosedur yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
– Tidak adanya tanda tangan Dinas Kelautan pada formulir pengukuran batas tanah menunjukkan pelanggaran administratif.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
– Pasal 17 menyebutkan larangan bagi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang.
– Dugaan penerbitan hak pakai yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang.
4. KUHP Pasal 421 (Penyalahgunaan Wewenang):
– Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk merugikan pihak lain dapat dikenakan sanksi pidana.
Potensi Hukum
1. Pidana: Jika terbukti, Petinggi Bandengan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang.
2. Perdata: Gugatan warga atau pihak yang dirugikan (misalnya, Bu Susanti dan warga PKL) terhadap keabsahan penerbitan sertifikat hak pakai dapat diajukan ke pengadilan perdata.
3. Administratif: Dinas terkait seperti BPN dan Dinas Kelautan dapat meminta pembatalan sertifikat hak pakai jika ditemukan pelanggaran prosedural.
Solusi
– Penyelesaian Hukum: Dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan hak pakai oleh instansi terkait. Jika ditemukan pelanggaran, sertifikat hak pakai harus dicabut.
– Mediasi: Melibatkan semua pihak, termasuk Petinggi, warga yang dirugikan, dan pemegang hak pakai, untuk mencari solusi yang adil dan tidak merugikan warga.
– Penguatan Regulasi : Pemerintah daerah perlu memperbaiki tata kelola aset negara, terutama di wilayah yang memiliki potensi konflik kepemilikan.
– Pendampingan Hukum: Warga yang dirugikan memerlukan dukungan hukum agar dapat mengajukan keberatan secara legal dan terstruktur.
Jadi untuk kesimpulannya, kasus ini mengungkap kelemahan dalam sistem tata kelola tanah negara yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Ketiadaan koordinasi antar instansi, serta dugaan penyalahgunaan wewenang, menjadi akar permasalahan. Proses hukum yang transparan dan penyelesaian yang adil sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Polemik di Kampung Perahu Bandengan Jepara ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam tata kelola aset negara.
Penyelesaian yang bijaksana dan sesuai hukum tidak hanya akan mengembalikan hak warga tetapi juga menciptakan lingkungan yang harmonis di Desa Bandengan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah untuk mencegah konflik serupa di masa depaqqn.
Sumber: Oleh Djoko Tp waketum Inaker.










