Global7.id – Jepara,
PKL Dilarang Berjualan di Area Alun-alun 1 Jepara dan Jalan Kartini
Satpol PP mengimbau masyarakat, khususnya (Pedagang Kaki Lima) PKL, untuk mematuhi aturan guna terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama, yaitu dilarang berjualan di area alun-alun 1 Jepara.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang larangan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di area Alun-alun 1 Jepara dan sepanjang jalan Kartini.
Jika ada PKL yang berjualan di area Alun-alun 1 Jepara, maka Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara akan tertibkan (PKL) liar yang nekat berjualan di sekitar Alun-alun Jepara 1 dan sepanjang Jalan Kartini.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Khalim, menyebutkan patroli digelar atas arahan Penjabat Bupati Jepara melalui Kepala Satpol PP dan Damkar.
“Kami memprioritaskan estetika Alun-alun Jepara 1 pascarevitalisasi serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,” kata Abdul Khalim, mengutip dari Tj sebelum peresmian Alun-alun 1 Jepara.
Aktivitas PKL di kawasan ini berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan.
Maka, jalan Kartini dan beberapa jalan lain, seperti Jalan Pemuda, dilarang untuk aktivitas PKL karena statusnya sebagai jalan protokol.
Nah, jika ada yang ngeyel masih nekat berjualan di area Alun-alun 1 Jepara dan jalan Kartini maka Patroli akan tegak melakukan penindakan.
Satpol PP berencana mengintensifkan patroli serupa, terutama menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Penertiban tetap merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).
“Jadi, selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,” tegasnya.***
Sumber: Tj.










