Global7.id + Jepara,
Beredar video dari salah satu grup whatsapp di wilayah kabupaten Jepara, tentang seorang warga di Desa Jambu RT37/RW08, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, yang menolak memberi akses jalan masuk bagi tetangganya. Padahal, akses jalan masuk itu merupakan akses jalan keluarga yang biasa dilalui sebelumnya, Selasa (3/12/2024).
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, “Perkaranya sebenarnya sepele, yaitu karena merasa terusik akibat ulah sang tetangga. Puncaknya, pemilik tanah yang merasa telah berkorban dengan memberi jalan akses, mencabut kembali akses tersebut dan membangun tembok,” ujarnya.
Terpisah, Nazar Wahyudi, Ketua RT setempat saat dikonfirmasi menjelaskan, “Kemarin batas tanah sudah diukur ulang pak Carik, dan akses jalan yang biasa dilalui sebelumnya sekarang sudah dibangun pagar tembok. Semoga masalah ini bisa segara diselesaikan dan lingkungan menjadi kondusif,” jelas pak RT Nazar Wahyudi.
Menanggapi ulah seseorang warga yang merasa terusik oleh ulah tetangganya dan menutup akses jalan tersebut, tokoh agama setempat yang juga tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, “Pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, ahli warisnya, atau pemilik baru, tidak memiliki kewenangan untuk mencabut kembali suatu akses jalan yang telah diberikan atau bahkan menutup akses jalan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Apalagi kalau tanah tersebut merupakan tanah hibah, karena hibah adalah akad pindah milik yang terangkai dari akad dan sekaligus penguasaan secara bersama-sama dan pernyataan ketidakbolehan menunjukkan makna haram jika melakukannya,” imbuhnya.
Dari konflik di atas, Sudarsono, selaku Petinggi Jambu saat dimintai keterangannya sampai berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapannya.***
Sumber: G7.
(Redaksi).










