“Bantulah dan permudah soal izin, toh nantinya mereka pengusaha rokok bisa ciptakan lapangan pekerjaan baru serta membantu pendapatan daerah, ” Jelasnya.
Menurutnya, dalam dunia usaha pasti ada persaingan dan konspirasi. Maka pemerintah daerah Jepara harus tanggap dan bantu memfasilitasi, mempermudah izin usaha yang lebih murah.
“Jadi, sekali lagi bantu lah pengusaha rokok soal izin usaha supaya mereka tetap eksis dan lebih semangat lagi untuk usaha memproduksi rokok di Jepara, ” Pungkasnya.
Perlu diketahui, mengutip dari berbagai sumber, jika ingin mendapatkan izin usaha rokok, Anda perlu mengajukan permohonan izin usaha industri (IUI) ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah. Selain itu, Anda juga perlu mengajukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke Kementerian Keuangan.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan IUI: