Pengusaha Rokok Jepara Jangan Diobrak-abrik, Bantu Izin Usaha Mereka dan Permudah

Foto, Mujiono salah satu tokoh masyarakat Jepara yang peduli terhadap pengusaha rokok di Jepara.

Global7.id – Jepara,

Petugas Bea Cukai Kudus yang sering menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Jepara ini menggugah rasa kepedulian salah satu tokoh masyarakat.

Mujiono tokoh masyarakat asal Kelurahan Bulu, Jepara dan pegiat sosial berharap pemerintah daerah kabupaten Jepara membantu para pengusaha rokok untuk mempermudah dalam perizinan usaha industri.

“Ya kalo masyarakat Jepara mampu produksi rokok ya tolong bantu hal izin, supaya pemerintah daerah bisa dapat pendapatan daerah dari pajak, ” ujarnya saat ditemui di kegiatan Lembaga Jepara Membangun di Pandan Wangi resto, Karang Kebagusan, Jepara, Sabtu (18/1/2025).

Ia menambahkan, “Maka itu dikumpulkan dan di bina untuk dibuatkan izin, ya jangan di obrak-obrak, ” imbuh Mujiono pemilik usaha rumah makan Lumintu 2, hidangan laut.

Mengenai soal izin yang sekiranya sulit, Mujiono berharap agar pemerintah daerah Jepara membantu mempermudah.

“Bantulah dan permudah soal izin, toh nantinya mereka pengusaha rokok bisa ciptakan lapangan pekerjaan baru serta membantu pendapatan daerah, ” Jelasnya.

Menurutnya, dalam dunia usaha pasti ada persaingan dan konspirasi. Maka pemerintah daerah Jepara harus tanggap dan bantu memfasilitasi, mempermudah izin usaha yang lebih murah.

“Jadi, sekali lagi bantu lah pengusaha rokok soal izin usaha supaya mereka tetap eksis dan lebih semangat lagi untuk usaha memproduksi rokok di Jepara, ” Pungkasnya.

Perlu diketahui, mengutip dari berbagai sumber, jika ingin mendapatkan izin usaha rokok, Anda perlu mengajukan permohonan izin usaha industri (IUI) ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah. Selain itu, Anda juga perlu mengajukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke Kementerian Keuangan.

 

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan IUI:

Formulir permohonan
  • Salinan akte pendirian perusahaan
  • Salinan NPWP
  • Salinan surat perjanjian kerja sama kemitraan perusahaan rokok besar
  • Salinan bukti kepemilikan tanah dilengkapi dengan peta lokasi pabrik atau industri rumahan.
  • Rencana jenis rokok dan kapasitas pabrik atau industri rumahan.

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengajukan NPPBKC: 

Surat permohonan tertulis kepada kepala kantor pelayanan
  • Persyaratan fisik untuk dilakukan wawancara dan pemeriksaan lokasi.
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disertai gambar denah lokasi.

Sumber : G7/MJN.

Pos terkait