Global7.id – Jepara,
Seluruh pengelola parkir swasta di Kabupaten Jepara segera dikenai retribusi sebesar 10 persen dari pendapatan. Target awalnya adalah para pengelola parkir di sekitar pabrik-pabrik yang ada di Jepara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati mengatakan, penerapan retribusi parkir untuk area parkir swasta di kawasan pabrik, dijadwalkan akan dimulai tahun ini.
”Pengelola parkir akan dikenai biaya sebesar 10 persen dari pendapatan mereka jika parkir berbayar,” ujar Florentina.
Menurutnya, retribusi parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi terminal, dan lain-lain.
Retribusi ini bersifat memaksa sebagaimana pajak, sehingga masyarakat harus menaati aturan tersebut.
Baru-baru ini, BPKAD Jepara juga telah meninjau beberapa pabrik di daerah Mayong. Sebagian pabrik ada yang telah menyiapkan lahan parkir gratis untuk karyawan.
Namun sebagian masih ada yang parkir di tempat parkir milik swasta di sekitar pabrik. Tim dari DPKAD juga melakukan sosialisasi pengenaan retribusi parkir kepada para pengelola parkir swasta.
”Banyak yang berargumen, lahannya sendiri kenapa dikenai retribusi. Namun, kami tegaskan, ini sudah ada aturannya dan retribusi bersifat memaksa,” tegas Florentina.
Ia menyadari tantangan dalam memungut retribusi sangat besar. Namun, ia mengedepankan pendekatan persuasif agar dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Pajak dianggap penting untuk perbaikan infrastruktur dan layanan publik, seperti jalan dan listrik yang sering dikeluhkan.
”Pajak dan retribusi nanti akan kembali ke masyarakat, dalam bentuk insfratruktur dan sebagainya,” kata Florentina.
Tahun ini, Pemkab Jepara berupaya keras untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Pendapatan parkir dinilai masih jauh dari target sebesar Rp 1,8 miliar. Dari data yang telah masuk hingga semester pertama tahun 2024 ini, capaian PAD dari parkir baru tercapai Rp 578,57 juta.
”Pendapatan parkir kita berkurang karena jumlah titik parkir berkurang dari 285 titik pada tahun 82023 menjadi sekitar 250 titik pada tahun 2024,” pungkasnya.***
Sumber: SM.










