Pelaku Sodomi di Kembang Jepara Ngaku Pernah Jadi Korban Hingga Suka Sesama Laki-laki

Foto pelaku yang berada di Mapolres Jepara konferensi pers bulan Mei 2023

Global7.id – Jepara, 

Kasus pelecehan seksual terhadap anak (sesama jenis) menyita perhatian publik di wilayah Jepara dan sekitarnya. HS, 30, pelaku sodomi bocah 13 tahun di Kecamatan Kembang mengaku pernah menjadi korban saat kecil. Ia mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual oleh seseorang yang tak dikenal. Setelah saat itu, ia mengaku tak berhenti menyukai sesama pria.

 


 

Sebelumnya, Polres Jepara menangkap HS lantaran telah menyodomi anak di bawah umur. Korban dan pelaku mengenal satu sama lain melalui aplikasi handphone.


 

Kejadian ini berlangsung pada 11 April 2023 lalu. Keduanya bertemu di rumah teman pelaku di Kecamatan Kembang. Di lokasi tersebut, pelaku mengajak korban bermain dan kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut.


 


HS mengaku senang kepada sesama pria sejak remaja. Keterangan itu disampaikan oleh pelaku kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Polres Jepara pada Jumat (12/5/2023).


Saat ditanya oleh para wartawan, HS warga Kecamatan Bangsri, Jepara itu juga mengaku dulunya saat masih remaja ia pernah menjadi korban pelecehan. Namun ia tidak tahu sosok pria yang dulu melecehkannya itu.


 

HS, yang dulu sempat menjadi korban pelecehan itu mengaku tidak menyukai lawan jenis sejak remaja. Kepada perempuan, HS tidak tertarik. Ia juga tidak tahu alasannya. Namun, ini telah terjadi sejak remaja. Ia juga diketahui yatim piatu sejak kecil.


Bacaan Lainnya


HS juga tidak merasa bersalah meski korbannya adalah anak kecil. Selain anak kecil, ia juga biasa melakukan hal yang sama dengan pria dewasa lainnya. Ia mengaku senang melihat video anak-anak dan laki-laki.


 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 


Pelaku juga terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.


 

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan bila ada kejadian serupa. Pihaknya juga meminta kepada para orangtua agar mengawasi anak-anaknya sehingga terjaga dari kejadian serupa.


 

“Kepada warga masyarakat agar memperhatikan pergaulan anak-anak kita, jangan sampai terjerumus pergaulan bebas apalagi pergaulan menyimpang seperti ini,” Pungkasnya.***

Sumber: RK.


Tag

Pos terkait