OPERASI PASAR KEMBALI SASAR PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI JEPARA

GLOBAL7 JEPARA – Tim gabungan kembali menggelar operasi pasar barang kena cukai di Kabupaten Jepara pada Kamis, 9 Oktober 2026. Operasi ini menyasar peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah toko kelontong.

Operasi melibatkan personel gabungan dari Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, dan Kodim 0719/Jepara. Petugas dibagi menjadi empat tim untuk menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, timur, dan selatan.

Hasilnya, petugas mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Dari dua toko di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, diamankan sebanyak *7.290 batang rokok ilegal* berbagai merek. Rokok tersebut ditemukan tidak dilekati pita cukai dan ada yang menggunakan pita cukai palsu.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, mengatakan kegiatan ini tidak hanya penindakan, tetapi juga edukasi kepada pedagang.

“Selain mengamankan barang bukti, kami juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampak dan sanksi hukumnya. Kami juga memasang stiker Gempur Rokok Ilegal,” kata Sapan kepada Global7

Ia menambahkan, para pedagang diminta untuk tidak menjual rokok ilegal dan lebih teliti saat membeli stok dari sales. Menjual rokok ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Seluruh barang bukti rokok ilegal selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses penanganan lebih lanjut dan akan dimusnahkan.

Operasi pasar ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Jepara Tahun 2026 sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

 

Sumber: Kominfo

Global7/AA

Pos terkait