DUGAAN PENIPUAN INVESTASI RATUSAN JUTA, PETINGGI DESA NGABUL DILAPORKAN KE POLRES JEPARA

GLOBAL7 JEPARA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Kali ini, seorang wiraswasta asal Kecamatan Batealit, Khoirur Roziqin (41), resmi melaporkan seorang Petinggi (Kepala Desa) Ngabul, Kecamatan Tahunan, berinisial SH, ke Satreskrim Polres Jepara. Laporan ini terkait dengan proyek pembangunan Lapangan Ratu Kembar Center (RKC) yang diduga kuat sarat akan janji manis tanpa realisasi.

 

Laporan korban teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/16/I/2026/SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG, tertanggal 9 Januari 2026. Dalam laporannya, korban menuding terduga pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Berdasarkan keterangan korban dalam surat laporan, aksi dugaan penipuan ini bermula pada Jumat, 1 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, di Balai Desa Ngabul. Saat itu, korban diiming-imingi keuntungan besar untuk menjadi investor dalam pembangunan Lapangan Ratu Kembar Center (RKC).

Terduga pelaku, yang memiliki jabatan sebagai Petinggi Desa Ngabul, menjanjikan bagi hasil kepada korban begitu lapangan tersebut mulai difungsikan. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan modal investasi senilai Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Namun, janji tinggal janji. Meskipun lapangan RKC disebut telah beroperasi sejak tahun 2023, terduga pelaku diduga kuat tidak pernah menunaikan kewajibannya untuk memberikan bagi hasil kepada korban.

Pukulan telak dirasakan korban. Alih-alih mendapatkan keuntungan (profit) sesuai yang dijanjikan, hingga saat ini korban mengaku tidak pernah menerima sepeser pun uang bagi hasil. Yang lebih memberatkan, uang investasi pokok senilai Rp235.000.000,- tersebut juga belum dikembalikan oleh terduga pelaku.

Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil yang sangat besar. “Atas peristiwa tersebut, pengadu (korban) mengalami kerugian materiil sebesar Rp235.000.000,- dan selanjutnya mengadukan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jepara,” demikian bunyi kutipan dalam surat laporan tersebut.

 

Surat laporan tersebut telah ditandatangani oleh korban, Khoirur Roziqin, dan pihak kepolisian, dalam hal ini a.n. Kepala Satuan Reserse Kriminal, Brigadir Bara Mohamad Taofik, S.H.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat publik di tingkat desa. Publik tentu menanti langkah tegas dari Satreskrim Polres Jepara untuk mengusut tuntas laporan ini. Apakah kasus ini murni ranah perdata terkait wanprestasi, ataukah ada unsur pidana penipuan dan penggelapan di dalamnya, menjadi pertanyaan besar yang harus segera dijawab oleh pihak berwenang.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media sudah berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun belum di jawab, termasuk terduga pelaku, untuk mendapatkan hak jawab.

Bacaan Lainnya

GLOBAL7/AR

Pos terkait